Sukses

Kemenperin Bakal Pangkas Pajak Mobil Listrik, Seberapa Besar?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memangkas pajak mobil listrik. Berapa besarannya?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memangkas pajak mobil listrik melalui regulasi kendaraan rendah emisi atau Low Cost Emission Vehicle (LCEV).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, regulasi tersebut akan segera rampung dan bisa diselesaikan dalam bulan ini.

Hal itu diungkapkan Airlangga saat acara serah terima delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit Mitsubishi i-MiEV di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2).

“Finalisasi penurunan bea masuk maupun PPnBM. Jadi untuk electric vehicle nanti PPnBM nya di nol-kan dan bea masuknya sekitar lima persen. Tapi ini masih dalam pembicaraan,” jelas Airlangga.

Seperti diketahui, dengan adanya aturan LCEV, maka hal itu akan memberikan kesempatan agar tidak masuk golongan barang mewah seperti sedan yang harganya tergolong lebih mahal 30 persen dari harga mobil umumnya. Tentu saja ini sangat memberatkan calon konsumen.

“Kebanyakan negara memberikan subsidi insentif. Jadi dengan kebijakan fiskal yang kita bicarakan dengan kementerian terkait, maka akan memberikan jalan keluar insentif untuk Indonesia, dan juga bisa mendukung  bertambahnya volume mobil listrik ke depanya,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pajak Bisa Menyesuaikan

Struktur pajak di Indonesia memang bisa saja berubah, terlebih dengan munculanya mobil listrik maupun hybrid. Terkait pajak, tentu saja yang sangat berbeda diterapkan pada jenis sedan.

Ternyata aturan pajak sedan yang saat ini berlaku sudah dikenal dan dikembangkan sejak 1980-an. Artinya hingga saat ini skema pajak belum berubah.

“Jadi tentu situasinya berbeda. Di tahun 80-an kita mendorong produksi kendaraan nasional. Produksi kendaraan nasional dalam bentuk SUV dan MPV karena kita keluarganya besar. Oleh karena itu diberi insentif untuk SUV, MPV dan dilanjutkan mendorong yang hemat lingkungan (termasuk LCEV),” jelas Airlangga.

Sebaliknya, lanjut Airlangga, saat ini sedan dan mobil kompak bukan lagi dianggap barang mewah oleh masyarakat. Sebab dari itu, pemerintah sedang melakukan evaluasi karena mobil kompak kini jumlah ekspornya tergolong tinggi.

“Oleh karena itu kita ingin mendorong bahwa dengan bea masuk dan PPnBM lebih rendah, tentu masyarakat banyak keluarga kecil juga yang bisa memanfaatkan mobil kompak,” terangnya.

Dengan keringanan pajak masuk terhadap LCEV maupun sedan maka diharapkan mampu meningkatkan penjualan.

Pasalnya kendaraan jenis mobil sedan di Indonesia, saat ini hanya menyumbangkan sekitar tiga persen dari total penjualan otomotif nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.