Sukses

Alasan Gerbang Tol Cimanggis Utama dan Cibubur Utama Ditutup

Melalui peraturan baru, dua GT ditutup, Cimanggis Utama dan Cibubur Utama.

Liputan6.com, Jakarta - Melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017, PT Jasa Marga memberlakukan sejumlah skema transaksi baru untuk Tol Jagorawi. Selain itu, dua gerbang tol juga akan ditiadakan.

"Transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan," demikian tulis rilis pers Jasa Marga, dikutip Kamis (7/9/2017). Penutupan gerbang tol di dua tempat itu bersamaan dengan penerapan skema transaksi baru, Jumat (8/9) nanti.

Lantas apa alasan penutupan ini? Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), mengatakan bahwa dua tol ini adalah simpul kepadatan, yang selama ini berimplikasi kepada kemacetan Tol Jagorawi secara umum. Harapannya dengan itu kemacetan bisa terurai.

"Transakasi lebih mudah kemudian kemacetan di gerbang Cibubur dan Cimanggis yang terjadi sehari-hari bisa dihilangkan," ujar dia.

Sementara Desi Aryani, Direktur Utama PT Jasa Marga, mengatakan dengan penghilangkan dua gerbang tol ini sistem terbuka dimungkinkan. ‎"Jadi pembayaran dari Jakarta ke Ciawi dibayar saat keluar, dari Ciawi Ke Jakarta hanya saat bayar saat masuk, sehingga tidak ada penghambat di tengah,‎" kata Desi, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jadi harapannya, simpul kepadatan di dua pintu ini bisa hilang, dan sebagai gantinya lalu lintas terdistribusi di beberapa titik.

Penghilangan gerbang tol seperti ini sebetulnya bukan kali pertama dilakukan Jasa Marga. April kemarin, Gerbang Tol Karang Tengah dihilangkan di tol ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Simak juga video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skema baru

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan akan mengubah sistem transaksi di Jalan Tol Jagorawi, berlaku mulai Jumat, 8 September 2017, pukul 00.00. Skema ini ditetapkan melalui SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 692/KPTS/M/2017.

Dalam rilis pers yang diterima Liputan6.com, disebutkan bahwa sistem transaksi berubah menjadi Sistem Transaksi Terbuka dengan sistem pentarifan tol merata dari ruas Cawang sampai dengan Bogor/Ciawi.

Sebagaimana diketahui para pengguna Tol Jagorawi, sebelumnya sistem transaksi yang diberlakukan saat ini campuran, antara Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup.

Sistem Transaksi Terbuka, dengan pentarifan tol merata, diberlakukan di ruas Cawang-Taman Mini/Dukuh. Sementara Sistem Transaksi Tertutup, dengan sistem pentarifan tol proporsional (sesuai jarak) diberlakukan di ruas Simpang Susun Cimanggis sampai dengan Bogor/Ciawi.

Adapun penetapan tarif baru sebagai berikut: Gol I Rp 6.500, Gol II Rp 9.500, Gol III Rp 13.000, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 19.500. Sebagai pembanding, pada skema lama, Gol I harus membayar Rp 8.500, Gol II Rp 11.000, Gol III Rp 15.000, Gol IV Rp 19.999, dan Gol V Rp 22.500.

Untuk mempercepat proses transaksi pembayaran, pengguna jalan tol diimbau untuk menggunakan uang elektronik. Pembayaran dapat dilakukan dengan e-Toll, e-Money (Bank Mandiri), Brizzi (BRI), TapCash (BNI), dan Blink (BTN), pada seluruh gerbang tol.

Pihak Jasa Marga sendiri akan melakukan penjualan uang elektronik secara rutin di seluruh gerbang tol. Mereka juga menyiapkan proses isi ulang (top up) secara tunai di dalam gardu yang dapat dilakukan pada GT Cibubur 1 (gardu 2) dan GT Cibubur 2 (gardu 9).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.