Sukses

Parkir Mobil Ban Boleh Menyerong, Asal...

Kondisi parkir miring (ban menyerong) justru direkomendasi saat situsional, misalnya saat parkir di lembah atau tanjakan.

Liputan6.com, Jakarta - Saat parkir mobil di lahan normal atau rata, usahakan ban harus lurus dan tidak boleh menyerong atau berbelok. Hal ini, agar tidak menjadi tempat bermain untuk anak-anak di sela ruangan ban, terlebih untuk mobil jip atau SUV yang memiliki ukuran pelek tinggi dan ban yang lebar.

Seperti dijelaskan Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), saat parkir di lahan normal atau rata wajib hukumnya ban dalam posisi lurus, namun ada beberapa situasi yang memang diharuskan parkir dengan posisi ban menyerong atau berbelok.

"Kondisi parkir miring (ban menyerong) justru direkomendasi pada situsional, misalnya saat parkir di lembah atau tanjakan. Ketika parkir di tanjakan, harus parkir dengan posisi ban berbelok ke badan jalan, dengan demikian sudut dalamnya mengarah ke sisi tebing, parit, atau yang lain," papar Jusri saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Jumat (16/6/2017)

"Sementara itu, saat di turunan arah roda depan ke arah tebing, parit, atau pasir. Alasannya, agar saat rem atau komponen perlambatan mobil tidak bisa menahan bobot bodi (mobil mengarah ke tempat yang aman)," tambahnya.

Lanjut Jusri, hal ini merupakan aturan lalu lintas internasional. Namun, posisi ban menyerong saat parkir hanya tergantung situasi, dan ketika parkir di lahan yang normal sangat tidak disarankan untuk parkir dengan posisi tersebut.

"Perlu diingat, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ketika memarkir kendaraan, sebelum melakukan perjalanan lagi, pengemudi harus mengelilingi seluruh area kendaraan, termasuk kolong mobil untuk memastikan kondisi yang aman di sekitar mobil," tegas Jusri.

Setelah berkeliling, dan sudah masuk ke mobil lihat kembali spion untuk memastikan kondisi sekitar mobil. Kemudian, klakson dan tunggu dua detik untuk memberikan kesempatan kepada obyek hidup yang tidak terlihat untuk menjauh dari mobil sebelum mulai jalan.

"Cara menghitung dua detik, yaitu satu dan satu, satu dan dua. Itu sudah cukup memberikan waktu kepada objek hidup yang tidak terlihat untuk bereaksi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini