Sukses

Jangan Parkir di Tempat-Tempat Ini Biar Tidak Jadi Bahan Cacian

Apapun alasannya, parkir di trotoar yang seharusnya diperuntukan buat pejalan kaki, adalah tindakan yang melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, sempat mem-posting sebuah pelanggaran pengguna jalan di akun Instagram pribadinya. Ada Toyota 86 berkelir putih, parkir sembarangan di trotoar.

Tidak hanya mem-posting, Ridwan Kamil juga menyidir kelakuan buruk sang pemilik mobil seharga Rp 694 juta ini. "Kaya tapi Kamseupay. Jangan ditiru," tulis Walikota yang digadang-gadang bakal maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat ini.

Memang, kelakuan pemilik mobil ini tidak layak ditiru. Apapun alasannya, parkir di trotoar yang seharusnya diperuntukan untuk pejalan kaki, adalah tindakan yang melanggar hukum.

Sesuai dengan Regulasi Berkendara yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Polri, pemilik kendaraan tidak boleh parkir di sembarang tempat. Bahkan tidak boleh membiarkan kendaraan menunggu di suatu tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

Lalu, jangan berpikir pula pengguna jalan bisa parkir di tempat pejalan kaki (trotoar) atau jalur sepeda. Larangan parkir juga berlaku di dekat lampu lalu lintas atau tempat penyebrangan pejalan kaki (zebra cross), di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

Jangan pula kita parkir mobil dengan arah berhadapan dengan arus lalu litas atau dekat kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan. Semuanya bisa bikin macet apalagi ada halangan lainnya (seperti perbaikan jalan), dan berbaris dua dari kendaraan lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Next

Harap diperhatikan, dalam enam meter (20 kaki) dari suatu persimpangan jangan berhenti apalagi parkir. Hal ini juga berlaku dalam area sembilan meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus dari ujung boks batas pemisah, atau dari ujung suatu pemberhentian bis, kecuali jika kendaraan rusak.

Begitu juga untuk area hidran pemadam api, paling tidak area tiga meter dari sisinya harus dikosongkan. Kemudian, jangan parkir juga menghadap lalu lintas yang menghampiri, sepanjang jalan licin, di jalan layang, terowongan, atau ramp yang menuju jalan layang atau terowongan.

Jangan parkir juga di atas pinggiran rumput atau bahu jalan, di setiap jalur bus, di setiap pemberhentian taksi yang ditunjuk (kecuali taksi), di setiap pangkalan taksi (kecuali taksi), dan terakhir di setiap terminal bus (kecuali minibus).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini