Sukses

Beda Pelanggaran Lalin Jakarta dan Kuala Lumpur

Di Kuala Lumpur, pelanggaran lalu lintas terbanyak adalah menerobos lampu merah. Sementara di Indonesia adalah melawan arus.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Polisi lalu lintas (Polantas) Kuala Lumpur merilis data pelanggaran di Ibu Kota sekaligus kota terbesar Malaysia itu. Hasilnya, hampir setengah juta tilang diberikan pada pengguna jalan yang melanggar lampu merah.

Kepala Polantas, Mohd Nadzri Hussain, mengatakan kepada Paultan pelanggaran ini dilakukan sebanyak 491.479 kali. Di mana, 78 persen di antaranya diketahui melanggar melalui Red Light Surveillance Camera System (RLSC) yang disimpan di 17 titik.

Sementara sisanya, 22 persen lagi, ditilang langsung oleh polisi. Mereka tertangkap tangan menerobos lampu merah saat masih menyala.

Di kota itu, 240 Polantas bertugas mengontrol lalu lintas di jam sibuk setiap harinya. "Kami juga memantau titik-titik rawan kecelakaan dan akan merekomendasikan kepada Bukit Aman (semacam Polri) untuk memasang lebih banyak RLSC," Nadzri menambahkan.

Bagaimana perbandingannya dengan Jakarta? Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sepanjang tahun lalu, pelanggaran terbesar adalah melawan arus, dengan jumlah kasus sebanyak 169.499. Jumlah ini naik sebesar hampir 70 persen dibanding 2014.

Data ini memicu Polantas untuk mengurangi jumlah pelanggaran. Menurut Direktur Jenderal Malaysian Institute of Road Safety (MIROS), Wong Shaw Voon, penambahan kamera di persimpangan adalah inisiatif terbaik yang dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan.

Ia menyebut, di beberapa negara yang telah mengadopsi teknologi ini dengan merata, pelanggaran menerobos lampu merah dapat berkurang antara 40-90 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.