Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya 156 nama hasil seleksi administrasi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diumumkan oleh Pansel dengan nomor 02/PANSEL.KPI/01/2026, selanjutnya nama-nama tersebut akan mengikuti rangkaian tahapan selanjutnya dalam proses seleksi Anggota KPI Pusat periode 2026-2029.
Bagi khalayak umum, ini mungkin terlihat seperti agenda administratif biasa, rotasi kepemimpinan pada sebuah lembaga. Namun bagi kita yang peduli pada masa depan bangsa melalui pengawasan dan pendampingan ruang siar, ini adalah momentum krusial untuk menentukan para tokoh-tokoh terbaik dalam rangka meluruskan arah tujuan penyiaran nasional.
Penyiaran tak dapat dipandang sekadar industri yang mengejar profit, bukan pula sekadar lalu lintas hiburan yang mengisi waktu senggang. Ia bekerja tepat di jantung kesadaran kolektif kita. Mengelola penyiaran sejatinya adalah aktivitas "bercocok tanam" di dalam ladang yang bernama kesehatan mental masyarakat. Apa yang kita semai melalui frekuensi hari ini, baik itu nilai, edukasi, maupun budaya, akan menentukan seperti apa hasil panen kualitas manusia Indonesia di masa depan, karena layar itu akan mengajar.
Advertisement
Penyiaran tak dapat dipandang sekadar industri yang mengejar profit, bukan pula sekadar lalu lintas hiburan yang mengisi waktu senggang. Ia bekerja tepat di jantung kesadaran kolektif kita.
Itulah mengapa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membebankan misi luhur pada KPI: membina watak, menjaga jati diri bangsa, hingga mencerdaskan kehidupan masyarakat. Seleksi ini, pada akhirnya, adalah taruhan tentang siapa yang paling mampu mewujudkan amanah tersebut.
Lebih dari Sekadar Paham Aturan
Sedari awal, KPI tidak pernah dimaksudkan hanya menjadi lembaga teknis yang "reaktif" memelototi layar kaca untuk mencari-cari kesalahan dari siaran pasca tayang. KPI adalah instrument negara, sebagai lembaga independen yang dihadirkan untuk memastikan bahwa frekuensi publik, yang jumlahnya terbatas dan merupakan kekayaan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Terbebas dari kuasa politik maupun dominasi ekonomi industri.
Karena itu, sosok yang diseleksi hari ini bukan sekadar individu yang hafal diluar kepala pasal demi pasal yang terangkai dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPI butuh sosok “pemimpi” yang memiliki imajinasi kuat tentang bagaimana melampaui tugas dan fungsi KPI dijalankan di tengah disrupsi zaman, seseorang yang mampu melampaui rutinitas administratif untuk membayangkan sebuah ekosistem penyiaran yang ideal bagi masa depan anak cucu kita. Sekaligus juga “pemimpin” yang memiliki ketegasan, integritas, dan manajerial mumpuni guna mengeksekusi mimpi tersebut menjadi kebijakan nyata. Mengubah 'cetak biru' mimpi menjadi langkah taktis yang membawa kapal KPI bergerak maju dengan landasan keberanian untuk menafsirkan mandat undang-undang secara kontekstual, tegak lurus pada kepentingan publik, dan mampu menjaga integritas lembaga di tengah sinis dan kecurigaan yang begitu kuat.
Tantangan Zaman Penyiaran
Perubahan teknologi dan pola konsumsi publik, terutama dengan maraknya siaran berbasis Over the Top (OTT), telah menggeser cara masyarakat mengakses dan memaknai isi siaran. Perubahan ini bukan tanpa konsekuensi. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa konsumsi konten digital yang masif dan tidak terkurasi melalui platform OTT berkorelasi dengan meningkatnya paparan misinformasi, distorsi nilai, serta tekanan psikososial, terutama pada kelompok rentan.
Laporan lembaga internasional seperti WHO, UNICEF, dan Reuters Institute menegaskan bahwa algoritma platform digital cenderung mendorong konten yang memancing atensi, bukan yang menjaga kualitas ruang publik. Dalam situasi tanpa mekanisme pengawasan berbasis kepentingan publik, media digital berpotensi membentuk sikap sosial yang rapuh, mudah terprovokasi, dan miskin kedalaman nilai.
Sangat disayangkan ketika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum sepenuhnya menjangkau realitas baru tersebut. Di sisi lain, arah regulasi penyiaran yang baru masih terus berproses mencari bentuk finalnya. Sebagaimana kita ketahui, ikhtiar untuk memperbarui Undang-Undang Penyiaran telah menempuh perjalanan panjang dalam daftar Prolegnas selama lebih dari satu dekade.
Dinamika yang menyertainya, mulai dari penataan infrastruktur pasca-analog switch off (ASO) hingga sinkronisasi kewenangan dalam pengawasan konten digital menuntut kecermatan mendalam dari para pembentuk undang-undang. Situasi ini tentunya menempatkan KPI pada sebuah ‘ruang antara’: dituntut tetap adaptif menjaga relevansi di tengah disrupsi, namun pada saat yang sama harus disiplin berpijak pada mandat hukum yang saat ini berlaku.
Kekosongan regulasi di wilayah digital ini ironisnya justru melahirkan tekanan baru bagi industri media konvensional. Terhimpit oleh persaingan ekonomi dan serbuan konten digital yang tanpa batas, media arus utama seringkali tergoda untuk mengambil jalan pintas demi mempertahankan nafas bisnisnya, melalui tayangan yang mengejar rating, murah secara produksi, mengikuti selera pasar, namun miskin makna.
Memang, secara aturan KPI tidak dibebani kewajiban untuk menjamin keberlangsungan laba industri media. Tugas utama KPI adalah memastikan bahwa kreativitas yang lahir dari tekanan ekonomi tidak mengorbankan hak publik atas siaran yang bermakna. Namun, di sinilah tantangan kebijaksanaan yang akan dihadapi oleh para komisioner KPI Pusat, yaitu dapat menjadi jembatan yang empatik untuk turut berbagi beban melalui peran komunikator strategis kepada berbagai pihak.
Tentu bukan untuk berkompromi atas kualitas konten, melainkan sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa industri media yang sehat secara ekonomi akan memiliki kemandirian yang lebih kuat untuk tetap idealis dalam menyajikan konten-konten berkualitas bagi masyarakat.
Pusat sebagai Dirigen, Daerah sebagai Resonansi.
Penting untuk disadari bahwa KPI Pusat adalah penentu wajah penyiaran nasional. Cara mereka memahami mandat akan beresonansi langsung ke daerah. KPI Pusat dan KPID bukanlah entitas yang terpisah, melainkan satu sistem saraf pengawasan yang berkait berkelindan. Bagi KPI Daerah, KPI Pusat memiliki posisi yang sangat menentukan. Ia bukan hanya pembuat kebijakan nasional, tetapi juga rujukan etik dan orientasi kerja bagi internal KPI Daerah.
Selain itu kemampuan Komisioner KPI Pusat dalam memberikan tafsir terhadap wujud lembaga, membaca mandat, menyusun prioritas, dan mengambil posisi akan berdampak langsung pada pemahaman pihak eksternal tentang bagaimana KPI se-Indonesia bergerak dan bekerja.
Advertisement
Pesan untuk Panitia Seleksi
Dalam momentum ini, peran Panitia Seleksi (Pansel) menjadi sangat vital. Pansel adalah saringan pertama yang menyajikan kualitas menu untuk dipilah dan dipilih oleh DPR RI nantinya. Tentunya segudang harapan dititipkan pada pundak mereka agar pansel tidak bekerja dalam ruang hampa sekadar melihat tumpukan berkas portofolio.
Pansel perlu memiliki sense yang tajam terhadap kebutuhan riil lembaga. Salah satu cara terbaik adalah dengan membuka ruang dialog atau setidaknya menyerap masukan dari KPID di seluruh Indonesia. Mengapa? Karena KPI Daerah adalah pihak yang berhadapan langsung dengan dinamika penyiaran dilapangan. Tantangan pengawasan, relasi dengan pemerintah daerah, industri media, serta masyarakat, adalah pengalaman nyata yang tidak selalu tertangkap dari dokumen normatif semata.
Aspirasi dan kegelisahan KPI Daerah patut dibaca sebagai bagian dari kebutuhan kelembagaan KPI secara nasional. Masukan dari daerah bisa menjadi pengayaan bagi Pansel agar calon-calon yang tersaring nantinya benar-benar sosok yang cocok sebagai solusi atas daftar inventarisir masalah kelembagaan KPI hari ini.
Sebuah sumber inspirasi bagi pansel dalam menguji kemampuan imajinasi calon pimpinan lembaga KPI, sejauh apa mereka meyakini bahwa KPI dapat ditransformasikan menjadi lembaga yang kuat secara mandat, jernih secara arah, dan relevan dengan tantangan zaman.
Harapan besar pada pansel, agar proses seleksi ini dapat menghasilkan sembilan nakhoda yang mampu membawa kapal KPI sampai pada pelabuhan yang dituju: ruang siar yang sehat dan produktif, investasi masa depan Indonesia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/134/original/013530700_1671867028-WhatsApp_Image_2022-12-24_at_14.27.25.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/figure_images/99/original/001183300_1770015042-WhatsApp_Image_2026-02-02_at_13.49.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490022/original/046723000_1769964061-WhatsApp_Image_2026-02-01_at_12.33.01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776149/original/009414100_1782856874-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5054892/original/057028200_1734428459-selasa_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493918/original/050206100_1770271741-IMG_7580.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489336/original/022472500_1769843921-WhatsApp_Image_2026-01-31_at_2.18.10_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485512/original/065109700_1769509184-WhatsApp_Image_2026-01-27_at_17.06.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484013/original/025836000_1769411146-260126_OPINI_Smith_Alhadar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290464/original/056522900_1753113336-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_20.06.02_c2d8139b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476470/original/052842800_1768756435-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_22.32.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5211273/original/048550300_1746535292-250506_OPINI_Trubus_Rahardiansa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5467597/original/053511500_1767924327-1d7af131-1955-4e25-ac4a-88d30c235fbe.jpeg)