Bupati Aceh Barat Minta Kementerian ESDM Percepat WPR di 19 Titik Tambang

Aceh Barat mengusulkan 19 titik Wilayah Pertambangan Rakyat dan kini menunggu survei dari Kementerian ESDM.

Diterbitkan 12 Juli 2026, 18:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Aceh Barat Tarmizi meminta pemerintah pusat segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya. Menurut dia, legalisasi melalui WPR menjadi solusi agar aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal dapat ditata sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tarmizi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengajukan usulan WPR kepada Pemerintah Aceh sejak 6 Desember 2024 pada masa Penjabat Bupati Azwardi. Usulan tersebut kemudian diperluas dengan penambahan lokasi baru pada 17 November 2025.

"Total ada 19 titik yang tersebar di enam kecamatan. Seluruh usulan itu sudah diteruskan Gubernur Aceh ke Kementerian ESDM," kata Tarmizi saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu 12 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Gubernur Aceh bahkan telah mengirim surat kepada Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 7 Mei untuk meminta percepatan survei lapangan sebagai tahapan penetapan WPR.

"Setahu kami, sampai hari ini masih menunggu tim turun ke lapangan untuk melakukan survei. Kami berharap proses ini segera berjalan," ujarnya.

Tarmizi menilai penerbitan WPR merupakan langkah penting untuk mengubah aktivitas tambang rakyat yang selama ini ilegal menjadi legal dan lebih mudah diawasi pemerintah.

"Kami sangat berharap WPR segera terwujud sehingga tambang ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi legal. Ini juga merupakan arahan Presiden, sehingga kementerian harus serius menindaklanjutinya," tegasnya.

Menurut dia, keberadaan WPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong aktivitas pertambangan yang lebih tertib.

"Kalau sudah ada legalitas, daerah juga mendapat PAD, masyarakat nyaman bekerja, dan aktivitas tambang bisa diatur. Mereka tidak lagi menggali di lokasi yang dilarang seperti di pinggir sungai atau dekat jembatan," katanya.

Tarmizi mengatakan Pemerintah Aceh selama ini telah berupaya menghentikan aktivitas tambang ilegal. Namun, kebijakan tersebut kerap mendapat penolakan dari masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.

"Gubernur sudah melakukan upaya keras menghentikan tambang ilegal, tetapi justru didemo besar-besaran. Masyarakat meminta pemerintah menyediakan lapangan kerja baru jika tambang ilegal dihentikan," ujarnya.

Di sisi lain, Tarmizi mengaku turut dirugikan dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah yang dipimpinnya. Ia mengatakan berbagai tudingan ikut diarahkan kepadanya.

"Saya pribadi juga sangat dirugikan karena ini terjadi di daerah saya. Bahkan ada fitnah yang menyebut saya menerima upeti dan memiliki alat berat. Itu tidak benar," kata dia.

Menurut Tarmizi, dampak yang paling mengkhawatirkan adalah kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Yang lebih membuat saya kesal, daerah semakin hancur dan tidak terkendalikan. Padahal kami sudah menginstruksikan hingga tingkat desa untuk ikut menertibkan tambang ilegal," ujarnya.

Evaluasi Pertambangan Legal yang Belum Optimal

Selain menyoroti tambang ilegal, Tarmizi juga meminta pemerintah provinsi mengevaluasi aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin di Aceh Barat. Ia mencontohkan keberadaan kapal pengeruk emas yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

"Tambangnya memang legal, tetapi praktiknya juga perlu dievaluasi. PAD tidak jelas, CSR juga tidak jelas, hasil produksinya tidak diketahui masyarakat, sementara pekerjanya mayoritas tenaga kerja asing sehingga menimbulkan kecemburuan sosial," katanya.

Ia mengungkapkan aktivitas perusahaan tersebut bahkan sempat memicu aksi protes warga hingga terjadi pelemparan batu ke arah kapal.

"Ini juga harus ditertibkan pemerintah provinsi. Jangan sampai ada pekerja asing yang terluka dan akhirnya menjadi isu yang tidak baik bagi negara kita," pungkasnya.

 

 

Â