Perdagangan Karbon Dimulai, Ini Peran Penting Menhut

Sistem registri baru dinilai dapat mencegah klaim ganda sekaligus memperkuat integritas perdagangan karbon Indonesia.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 18:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Sistem tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan pencatatan unit karbon berlangsung transparan, mencegah klaim ganda, dan terhubung dengan bursa karbon Indonesia.

Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, mengatakan pemerintah mengambil langkah yang tepat dengan tetap memberikan keleluasaan bagi pemilik proyek karbon untuk menggunakan registri internasional maupun registri nasional.

"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional seperti VERRA, Gold Standard, Plan Vivo maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Hadi, kebijakan tersebut merupakan kemajuan dibanding pendekatan sebelumnya yang sempat menuai kritik karena seluruh proyek karbon diwajibkan menggunakan sistem registri nasional.

Ia menjelaskan, SRUK yang diluncurkan pada 9 Juli 2026 berfungsi mencatat perjalanan unit karbon sejak didaftarkan, diverifikasi, hingga diakui sebagai kredit karbon.

"Pencatatan melalui SRUK ini sangat penting untuk menghindari perhitungan ganda, pencatatan ganda, serta menghubungkan proyek karbon dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon)," ujarnya.

Meski demikian, Hadi mengingatkan agar implementasi SRUK tidak justru memperpanjang proses administrasi bagi pelaku usaha karbon.

"Jangan sampai memperpanjang rantai birokrasi sehingga semakin rumit dan menyulitkan pemilik maupun pengembang proyek karbon," katanya.

 

Penopang Utama Perdagangan Karbon

Ia mengusulkan agar pengelolaan SRUK ke depan dilakukan oleh lembaga independen yang terhubung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Karbon Indonesia guna meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan investor.

Hadi juga menilai sektor kehutanan akan menjadi penopang utama perdagangan karbon nasional karena memiliki potensi kredit karbon terbesar dibanding sektor lainnya.

"Untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, peran Menteri Kehutanan sangat signifikan karena potensi kredit karbon sektor kehutanan sebagaimana tercatat dalam NDC adalah yang paling besar," ujarnya.

Menurut Hadi, potensi tersebut berasal dari kawasan hutan mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove di kawasan hutan. Ia menambahkan, setiap perdagangan karbon kehutanan yang melibatkan perpindahan kredit karbon ke pasar internasional tetap memerlukan persetujuan Menteri Kehutanan.

Ia menilai peran Menteri Kehutanan bersama Menteri Lingkungan Hidup akan tetap menjadi kunci dalam implementasi perdagangan karbon sekaligus pengendalian perubahan iklim di tingkat nasional maupun global.