Sukses

Asita Pimpinan Nunung Rusmiati Tegaskan Keabsahan Secara Hukum

Asita di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati menegaskan kembali keabsahan kepengurusannya.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi The Indonesian Tours and Travel Agen (ASITA) di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati menegaskan kembali keabsahan kepengurusannya. Ini seiring keluarnya keputusan secara hukum sebagai selesainya permasalahan terkait kepengurusan.

"Kami sudah jelas berdasarkan keputusan setiap level hukum, mulai dari PTUN, PT TUN sampai Kasasi MA," ujar Wakil Ketua Umum ASITA Budijanto Ardiansjah.

Melalui keterangan tertulis berupa surat penegasan kepada Mitra Asita yang dikirimkan ke Liputan6.com, Sabtu (22/7/2023), dijelaskan proses hukum perihal kepengurusan di tubuh organisasi ersebut.

Adapun dasarnya adalah:

a. Akta Pendirian tertanggal 18 Maret 1975 Nomor 170 yang dibuat dihadapan Notaris Raden SOERATMAN

b. Akta Perubahan tertanggal 04 Januari 2022 Nomor 01 yang dibuat dihadapan Notaris Taufik, SH., yang telah di sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0000508.AH.02.08.TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia

c. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 229/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 26 April 2022

d. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 155/B/2022/PT.TUN.JKT tertanggal 11 September 2022

e. Putusan Mahkamah Agung RI No.57/K/TUN/2023 tanggal 30 Maret 2023

"Sehubungan dengan poin 1a sampai dengan 1e diatas, maka dengan ini kami sampaikan bahwa ASITA yang sah secara hukum dan memiliki legal standing adalah DPP ASITA hasil MUNASLUB 2019," mengutip keterangan tersebut.

Dijelaskan jika pada Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Tingkat Pertama, selaku Penggugat melakukan upaya hukum kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASITA Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi.

Kemudian keluar hasilnya, yakni:

a. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya

b. Menyatakan Batal Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi, tanggal 08 Juli 2021

c. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Sekumpulan IndustriTur Agensi, tanggal 08 Juli 2021

d. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sebesar Rp 352.000

Dijelaskan jika proses hukum tersebut tidak hanya sampai pada tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara, upaya hukum selanjutnya yang dilakukan adalan upaya hukum Banding dan Kasasi dari Pemohon Banding hingga Pemohon Kasasi pada Mahkamah Agung tertanggal 30 Maret 2023 dan seluruh AmarPutusan tersebut Menolak Permohonan Banding hingga pada tingkat Kasasi tersebut

Selanjutnya implikasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara sampai dengan Putusan Mahkamah Agung menyatakan batalnya Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi, tanggal 08 Juli 2021

"Berdasarkan penjelasan kami diatas, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/IbuPimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, bahwa tidak ada ASITA SOSIAL atau ASITA PARIWISATA atau siapapun pihak-pihak yang mengaku sebagai Pimpinan ASITA atau Anggota ASITA yang tidak tergabung dalam DPP ASITA pimpinan Dr.Nunung Rusmiati, S.Si.,M.Si," isi surat tersebut menegaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beri Kepastian

Sebelumnya, Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Nunung Rusmiati menyebut kisruh dualisme kepengurusan telah rampung seiring dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dia menegaskan keputusan MA ini memberikan kepastian kepada lebih dari 7.000 agen travel di seluruh Indonesia.

"Ini momen yang bahagia karena adanya kepastian khususnya kepada daerah yang ada di 34 provinsi yang masih bingung dengan ASITA. Hari ini kami sampaikan DPP ASITA yang sah secara hukum adalah yang di bawah kepemimpinan saya," ujarnya dalam konferensi pers di Sekretariat Asita, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dengan begitu, dia berharap proses bisnis melibat kan asosiasi agen travel ASITA bisa berjalan tanpa hambatan. Termasuk kerja sama dengan sejumlah dinas pariwisata hingga ke tatanan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Awal mula kisruh kepengurusan ASITA ini terjadi pada 2019. Dimana ada pihak yang melakukan klaim menggunakan nama ASITA beserta dengan logonya.

Alhasil, di lingkungan pelaku usaha pariwisata timbul kebingungan terkait kedudukan ASITA. Kemudian, pada saat ini, keputusan kasasi dari MA menegaskan kalau posisi ASITA yang dipimpin Nunung Rusmiati adalah asosiasi yang sah.

Kepastian ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI No.57/K/TUN/2023 per 30 Maret 2023.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum 1 DPP ASITA Budijanto Ardiansjah mengungkapkan kisruh yang ada karena munculnya asosiasi bernama Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi. Namun, secara beanding, aliansi tersebut menggunakan nama dan logo ASITA.

3 dari 3 halaman

Kubu Sebelah

Sebelumnya, Organisasi The Indonesian Tours and Travel Agen (ASITA) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Artha Hanif dan Sekjen Muhammad Rahmad memberikan penjelasan perihal kondisi yang terjadi di tubuh organisasi ini.

Melalui keterangan yang diterima Liputan6.com, dia merespon perihal masalah ini.  "Tidak benar telah terjadi dualisme kepemimpinan didalam ASITA. ASITA sesuai AD/ART yang diakui Kemenkumham RI hanya satu, yaitu yang dipimpin oleh Ketua Umum Artha Hanif dan Sekjen Muhammad Rahmad," klaim Artha Hanif.

Dia menyoroti organisasi ASITA yang dipimpin Nunung Rusmiati dengan menyebut jika ASITA yang didalam Akta pendirian aslinya tahun 2016, tidak ada nama ASITA didalam akta pendiriannya.

Menurut keterangan tersebut, Nunung Rusmiati benar dipilih sebagai Ketua Umum ASITA dalam Munaslub ASITA tahun 2019 lalu di Jakarta.

Dasar pemilihannya adalah menggunakan AD/ART ASITA tahun 2019 yang diperbaharui dari AD/ART ASITA tahun 2015 dan 2017, yang organisasinya menginduk kepada Akta Pendirian ASITA Nomor 170 Tahun 1975.

Sedangkan organisasi yang dipimpin Nunung Rusmiati saat ini, AD/ART yang tercantum dalam Akta organisasinya berbeda dengan AD/ART ASITA tahun 2019.

Sekitar 6 bulan setelah Nunung Rusmiati terpilih, DPD ASITA DKI Jakarta mengetahui bahwa Nunung Rusmiati cs secara diam-diam telah mendirikan organisasi baru tanpa seizin anggota, yakni Akta Nomor 30 Tahun 2016.

Organisasi baru inilah yang kemudian dijadikan oleh Nunung Rusmiati cs sebagai organisasi yang mengaku ngaku sebagai ASITA. 

Adapun yang berhubungan dengan kasus PTUN yang sampai pada tingkat Kasasi di MA adalah terkait sengketa hak kepemilikan logo ASITA.

Bukan terkait legalitas pengurus masing-masing organisasi. Terkait sengketa kepemilikan logo ini, DPP ASITA Pimpinan Artha Hanif melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sehingga kasus sengketa dengan Nunung Rusmiati cs ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Sengketa kepemilikan logo bermula ketika logo ASITA didaftarkan atas nama pribadi pegawai kantor ASITA tahun 2013 ke Dirjen HAKI Kemenkumham.

Pemegang hak merek atas logo tersebut kemudian menghibahkan kepemilikan logo itu ke ASITA tahun 2020. Oleh Nunung Rusmiati, kepemilikan hak atas logo ASITA tersebut dia lekatkan kepada organisasi yang didirikan dengan Akta Nomor 30 tahun 2016 tersebut.

Dikatakan jika dalam kasus PTUN, hakim baru melihat keabsahan dokumen pemegang logo, tapi belum melihat kebenaran dan keabsahan organisasi yang menerima logo. Oleh sebab itu, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung menjadi sangat urgent untuk segera dilakukan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini