Sukses

TPST Samtaku Bukti Ekonomi Sirkular dan Zero Waste to Landfill

TPST Samtaku Jimbaran mulai beroperasi Septembar 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan jika produsen diwajibkan menarik kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau guna ulang dan dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan. Aturan ini tertuang dalam pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. 

TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran di Kabupaten Badung, Bali menjadi salah satu bentuk memenuhi aturan pemerintah tersebut.

Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kunjungan ke lokasi TPST Samtaku yang menjadi mitra produsen minuman AQUA dan sekaligus RBU Bali PET Recycling.

 

Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Jimbaran sepenuhnya diinisiasi Danone AQUA sebagai pihak swasta dengan PT Reciki menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill.

Ini artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik, menegaskan jika TPST yang diinisiasi penuh swasta ini menjadi awal yang baik.

“Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama, Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tapi dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses”, kata Uso panggilan akrabnya.

TPST yang terletak di Kuta Selatan ini mempunya kapasitas total 120 ton per hari dan saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton sampah sehari.

Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung terkelola di TPST ini sampai dengan 40 persen.

“TPST Samtaku Jimbaran ini menjadi contoh bagi stakeholder lain supaya bisa direplikasi, tentunya kuncinya di kolaborasi,” tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prinsip Zero Waste To Landfill

Prinsip Zero Waste To Landfill juga dapat dicapai melalui penerapan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).

Sampah organik akan dikelola menjadi kompos dan sebagian akan diproses bersama dengan sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar.

Sementara sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah akan dikirim ke pabrik daur ulang milik Veolia untuk diolah menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone-AQUA.

Upaya ini juga relevan mendukung Pemerintah mengurangi sampah plastik di lautan sampai 70 persen pada 2025.

TPST Samtaku Jimbaran tersebut mulai beroperasi pada Septembar lalu dan diresmikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Lokasi ini menjadi alternatif pengelolaan sampah di Bali menyusul ditutupnya operasional TPA Suwung

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.