Puteh Sakit, Vonis Ditunda

Pembacaan vonis persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, ditunda. Puteh mengirim surat sakit dan harus istirahat hingga 9 April mendatang.

Diterbitkan 06 April 2005, 18:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (6/4), membatalkan pembacaan vonis terdakwa Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Terdakwa tak hadir dan mengirimkan surat sakit dari Rumah Sakit M.H. Thamrin. Surat yang dikirimkan melalui penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwa Puteh harus istirahat hingga 9 April mendatang setelah yang bersangkutan menjalani operasi varises, 4 April silam.

Dalam persidangan sebelumnya, Puteh menyangkal terlibat korupsi pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan, menurut Puteh, seharusnya tidak hanya dirinya yang diminta pertanggungjawaban tetapi juga DPRD dan presiden. Sebab, sebagai gubernur, kepada merekalah Puteh bertanggung jawab. Sebagai pelaksana otonomi khusus, menurut Puteh, dirinya hanya menjalankan tugas [baca: Puteh Bersikukuh Tidak Korup].

Meski begitu, JPU Khaidir Ramly tetap pada dakwaannya. Puteh dinilai terlibat korupsi karena pembelian helikopter itu melanggar Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Puteh juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Atas perbuatan itu, Puteh dianggap telah memperkaya diri sendiri serta merugikan negara Rp 13,68 miliar. Majelis hakim memutuskan untuk membacakan vonis pada Senin, 11 April mendatang.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6