Putusan MK Buka Jalan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum

Tim Advokasi mendesak Polda Metro Jaya mengusut 16 orang terkait kasus Andrie Yunus.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 19:25 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TAUD desak Polda usut 16 orang kasus Andrie Yunus pasca putusan MK.
  • Putusan MK memungkinkan kepolisian mengusut seluruh rantai komando di peradilan umum.
  • MK: UU Peradilan Militer bertentangan UUD 1945, tindak pidana umum TNI ke peradilan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)  mendesak Polda Metro Jaya mengusut 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peradilan militer.

Anggota TAUD Fadhil Alfathan menyatakan, dengan putusan MK tersebut membuka peluang bagi kepolisian untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini tidak lagi terbatas pada empat personel TNI yang telah diproses di peradilan militer.

"Kalau kemarin yang dihukum hanya pelaku pada level lapangan, maka proses penegakan hukum dalam kerangka peradilan umum harus menjangkau keseluruhan rantai komando,” ujar Fadhil dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Fadhil, seluruh instansi penegak hukum harus merespons putusan MK dengan melanjutkan penanganan kasus Andrie Yunus di peradilan umum.

Langkah ini dianggap tidak melanggar asas ne bis in idem karena pasal pidana yang diterapkan kepolisian berbeda dari pasal yang diproses dalam peradilan militer.

"Menurut kami tidak ada alasan untuk menutup kasus, tidak ada alasan bagi seluruh subsistem dalam sistem peradilan umum untuk tidak mengusut ini secara serius demi menghadirkan kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban," kata Fadhil.

MK Nilai Peradilan Militer Bertentangan dengan UUD 1945

Sebelumnya, MK sebelumnya memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah juga menyatakan UU tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer untuk mengadili suatu perkara didasarkan pada karakter khusus tindak pidana militer, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus prajurit TNI.

Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI semestinya ditangani oleh peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota, Arsul Sani, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6