Denny Indrayana Bakal Laporkan Dugaan Pasal Selundupan ke DKPP

Denny Indrayana menduga ada persoalan etik dalam penyusunan aturan syarat pendidikan capres-cawapres yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran.

Diterbitkan 13 Oktober 2026, 20:46 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Denny menduga ketentuan pengecualian persyaratan ijazah SMA bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut disisipkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Menurut Denny, polemik persyaratan pendidikan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan bukti kelulusan SMA. Dia menilai, dugaan perubahan aturan yang disesuaikan dengan kepentingan kandidat justru menjadi persoalan mendasar karena menyangkut prinsip negara hukum.

“Diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan mengubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat,” kata Denny kepada wartawan di rumah dinas Tamsil Linrung, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Denny juga mempertanyakan proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut, mulai dari pihak yang merumuskan, waktu penyusunan, hingga tahapan pembahasannya sebelum masuk ke dalam peraturan.

Dia menilai proses tersebut menyisakan pertanyaan karena, menurutnya, tidak terlihat melalui tahapan uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

“Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR,” ujarnya.

Atas dasar itu, Denny menyebut pelaporan ke DKPP sebagai salah satu langkah lanjutan yang tengah disiapkan. Dia memperkirakan laporan tersebut akan diajukan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini,” kata Denny.

 

Dorong DPD Kaji Jalur Pemakzulan

Selain rencana pelaporan ke DKPP, Denny mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkaji kemungkinan langkah hukum lain, termasuk mekanisme pemakzulan atau impeachment.

Denny sebelumnya menjadi salah satu pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dalam perkara yang disebut bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Denny menilai DPD dapat mempertimbangkan langkah hukum sejak awal, tanpa harus menunggu proses pemakzulan berjalan di DPR.

“Kalau kita bicara lembaga lain yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi, salah satu yang kami pahami adalah proses pemakzulan, proses impeachment,” kata Denny.

Dia juga menyinggung kemungkinan sengketa kewenangan lembaga negara apabila DPR tidak mengambil inisiatif pemakzulan.

“Ketika DPR tidak mengambil inisiatif impeachment, maka dalam bacaan kami itu bisa dikategorikan sebagai sengketa kewenangan DPD mengambil langkah yang di MK disebut dengan SKLN, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengatakan putusan MK yang menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima tetap memuat pertimbangan hukum yang, menurutnya, perlu ditindaklanjuti lembaga negara lain.

“Kami sudah sampaikan aspirasi kami terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang walaupun putusannya menyatakan tidak dapat diterima permohonan para pemohon. Tetapi ada pertimbangan hukum yang memang perlu ditindaklanjuti dan secara eksplisit MK menyebut itu kewenangan lembaga lain,” ujar Refly.

Menurut Refly, DPD berpotensi mengambil peran sejak awal untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, alih-alih menunggu hingga proses mencapai tahap akhir di MPR.

 

DPD Tampung Aspirasi

Menanggapi masukan tersebut, Tamsil Linrung mengatakan DPD akan menampung aspirasi para pemohon dan mempertimbangkan tindak lanjut melalui kajian serta diskusi dengan para ahli.

“Kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap hal ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli,” kata Tamsil.

Dia menambahkan, pimpinan DPD telah berkoordinasi untuk mencatat berbagai masukan yang disampaikan tim pemohon.

Tamsil menegaskan DPD tidak akan mengabaikan aspirasi tersebut dan akan membahasnya lebih lanjut bersama pimpinan serta pihak terkait.

“Kami kira DPD selamat posisinya, tidak akan diam. Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima inisiasinya bahwa DPD juga ya, saya juga tadi berkoordinasi dengan pimpinan yang lain dan Ketua DPD, mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan dari kawan-kawan pada hari ini,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6