Betrand Peto Diperiksa 8 Jam terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Gelar perkara akan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Betrand Peto.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 10:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Betrand Peto diperiksa 8 jam terkait dugaan kekerasan seksual ANW.
  • Penyidik mengajukan 54 pertanyaan sebagai bagian klarifikasi penyelidikan.
  • Polda Metro Jaya akan gelar perkara untuk tentukan langkah hukum selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Betrand Peto (BP) menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ANW. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 54 pertanyaan kepada Betrand.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Betrand Peto dilakukan pada Kamis (8/10/2026) merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

"Pada hari ini telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam dengan total 54 pertanyaan," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.

"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan," ujar Budi.

Dugaan Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan seorang pria yang disebut berinisial ATT atau BP. Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan polisi menerima laporan tersebut pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," katanya di Jakarta, Senin (14/9).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6