Setneg Batasi Aturan Turunan Perpres Ojol, Wajib Terbit 31 Desember

Perpres tersebut mengatur transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 10:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah tetapkan 31 Desember 2026 batas aturan Perpres 27/2026.
  • Komdigi, UMKM, dan Perhubungan wajib terbitkan aturan pelaksanaannya.
  • Perpres atur transportasi, sistem elektronik, UMKM, jaminan sosial, ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan harus sudah terbit paling lambat pada akhir tahun.

“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

 

Aspek Diatur dalam Perpres

Bambang mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Di antaranya transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

Dia menambahkan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan presiden ini dikeluarkan,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6