Sukses

<i>@benhan</i> Tak Kapok `Ngetwit` Kritik, Misbakhun Prihatin

Vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, tak membuat Benny Handoko alias @benhan untuk tetap melancarkan kritik lewat twitter.

Vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, tak membuat Benny Handoko pemilik akun twitter @benhan untuk tetap melancarkan kritik lewat sosial media itu. Benhan divonis bersalah telah merusak nama baik mantan politisi PKS M Misbakhun di twitter.

"Jadi saya rasa tidak berhenti ngetwit. Tapi lebih hati-hati dengan tidak menyebut nama orang, saya lebih ngetwit untuk pengguna twitter bahwa ada ancaman untuk ini," kata Benhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).

Ia mengaku akan tetap berkicau di media sosial untuk menkritisi para calon legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2014. "Kalau cari aman kita berhenti ngetwit. Tapi ini tahun 2014 ini kan tahun pemilu, jadi saya rasa tidak berhenti ngetwit," ujar Benhan.

Terkait vonis, Benhan menyikapinya sebagai bukti tidak adanya kebebasan dalam mengkritik pejabat. Dalam kasus ini, ia mengaku bukan inisiator tetapi hanya meneruskan berita yang sudah ada.

"Orang bisa dipenjara karena twit. Lewat twitter kami bisa berdiskusi, orang-orang seperti kami banyak, tapi dengan keputusan majelis hakim membuktikan kita tidak bebas mengkritik pejabat publik," jelas Benhan.

Kata Misbakhun

Terpisah, Misbakhun mengaku vonis terhadap Benhan membuatnya prihatin. "Justru menjadi keprihatinan saya sekaligus menace (ancaman) fakta yang menyedihkan bagi saya atas putusan vonis hakim yang menghukum Saudara Benny Handoko selaku pemilik akun @benhan dengan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu menilai vonis tersebut telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bahwa masih ada orang yang menggunakan twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang. Caranya dengan membuat tweet fitnah yang isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian, dan tidak berdasarkan fakta.

"Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny Handoko meminta maaf dan menghapus isi tweet-nya yang berisi fitnah tersebut. Dengan begitu saya anggap persoalan selesai," ujar dia.

Namun, permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh @benhan. Sehingga dengan penuh keterpaksaan Misbak memilih proses hukum. Langkah itu di tempuhnya untuk menjaga harkat dan martabat dirinya, istri, anak-anak, orangtua dan keluarga besar dia.

"Vonis bersalah di tingkat PN pada saudara Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan ini, menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya akun twitter, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab," imbuh politisi yang telah menyebrang ke Partai Golkar itu.

Ia juga mengingatkan kepada pemilik akun jejaring sosial untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menebarkan kebencian pribadi semata. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.