Kawendra Soroti Minimnya Kontribusi OTT Global, Dorong Regulasi Digital yang Lebih Tegas

Kawendra meminta pemerintah memperkuat regulasi OTT global agar kontribusi terhadap Indonesia lebih adil seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 13:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah perlu perkuat regulasi platform digital global untuk kontribusi proporsional.
  • Indonesia dapat adopsi kebijakan negara lain untuk mengatur perusahaan digital global.
  • Regulasi bertujuan seimbangkan hak pasar dengan kewajiban kontribusi pembangunan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi terhadap platform digital global atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, besarnya potensi ekonomi digital nasional seharusnya diikuti dengan kontribusi yang lebih proporsional dari perusahaan-perusahaan digital internasional yang memanfaatkan pasar dan infrastruktur dalam negeri.

Ia menilai, sudah saatnya Indonesia memiliki kebijakan yang mampu menciptakan keseimbangan antara peluang bisnis yang dinikmati platform digital global dengan kewajiban mereka dalam mendukung pembangunan nasional.

Belajar dari Kebijakan Negara Lain

Kawendra mengatakan Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang telah diterapkan sejumlah negara dalam mengatur perusahaan digital global. Ia mencontohkan Korea Selatan yang mewajibkan platform OTT memberikan kontribusi atas penggunaan jaringan telekomunikasi, sementara sejumlah negara di Eropa juga menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan digital internasional.

Menurutnya, kebijakan serupa perlu dipertimbangkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang menguntungkan bagi perusahaan global tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.

"Jangan sampai pihak lain hanya memanfaatkan pasar dan infrastruktur yang dibangun dengan susah payah oleh bangsa ini tanpa memberikan kontribusi yang proporsional. Harus ada keadilan sehingga manfaat ekonomi digital juga dirasakan oleh Indonesia," ujar Kawendra.

Ia menyoroti besarnya nilai ekonomi digital nasional yang telah mencapai sekitar Rp1.350 triliun, sementara penerimaan pajak digital masih relatif kecil dibandingkan potensi yang ada. Karena itu, pemerintah perlu mencari formula yang tepat agar platform digital global memberikan kontribusi yang lebih jelas dan berkeadilan kepada negara.

Menurut Kawendra, penguatan regulasi tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi maupun investasi digital, melainkan menciptakan keseimbangan antara hak memanfaatkan pasar Indonesia dengan kewajiban berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6