Sukses

Korban Luka Tragedi Bintaro II Dapat Jaminan Rp 10 Juta

Korban luka-luka Tragedi Bintaro II mendapatkan jaminan biaya pengobatan Rp 10 juta dari PT KCJ dan Jasa Raharja.

PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) memastikan akan menanggung biaya rumah sakit bagi korban kecelakaan maut antara KRL dengan truk BBM di perlintasan kereta Pondok Betung, Jalan Bintaro Permai 3, Jakarta Selatan.

Humas KCJ Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan biaya perawatan untuk para korban luka-luka yang kini berada di berbagai rumah sakit. Bahkan Eva memastikan seluruh korban kecelakaan tersebut akan mendapatkan penanganan yang serius.

"Sampai saat ini untuk pembiayaan tidak akan menjadi masalah. Artinya kita hanya ingin memastikan seluruh pengguna jasa yang menjadi korban ditangani dan mendapat perawatan yang seharusnya," kata Eva di RS Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).

Eva menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk membiayai korban luka-luka. Untuk biaya pengobatan, Jasa Raharja telah memberikan jaminan sebesar Rp 10 juta per orang bagi korban luka-luka.

"Kita tidak akan lepas tangan soal biayanya, yang terpenting korban ditangani dengan baik. Dari Jasa Raharja Rp 10 juta, jika ternyata biaya pengobatan lebih dari itu, sisanya PT KCJ yang akan tanggung" jelas Eva. (Adm/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini