Sukses

Pengacara Angelina Sondakh Belum Terima Surat dari MA

"Apakah dia sudah tahu kabar itu? Karena MA kan tidak langsung memberi kabar kepada yang bersangkutan," jelas Nasrullah.

Kuasa Hukum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah belum mau berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kliennya, lantaran belum menerima salinan putusan tersebut. Angie, sapaan akrab dari Angelina Sondakh mendapatkan hukuman 12 tahun penjara di tingkat kasasi.

Mantan Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olah Raga ini, sebelumnya hanya dikenai hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Sebagai seorang pengacara akan berkomentar, kalau sudah baca surat dari MA, setidaknya saya bisa baca materi hukuman. Saya baru baca dalam running text," kata Nasrullah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Nasrullah juga mengaku belum bertemu Angie. Karena itu ia akan bertemu dengan kliennya terlebih dahulu untuk membahas putusan MA tersebut.

"Apakah dia sudah tahu kabar itu? Karena MA kan tidak langsung memberi kabar kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Meski demikian, ia berharap putusan MA tersebut tak sekedar mencari simpati dengan tidak mempertimbangkan rasa keadilan. "Saya enggak tahu, apakah putusan itu sudah adil apa belum," tutur Nasrullah.

Karena itu pula, Nasrullah tidak akan tergesa-gesa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut yang makin memberatkan mantan politisi Demokrat itu.

Berdasarkan lansiran putusan MA bernomor 1616 K/PID.SUS/2013 yang diputuskan Senin (18/11/2013) kemarin, masa hukuman Angie diperberat, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

MA juga memerintahkan Angie membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,350 juta. Uang US$ 2,350 juta itu setara Rp 27,401 miliar. Jadi, jika ditambah dengan 12,580 miliar, total uang pengganti yang wajib dibayar oleh Angelina Sondakh sebesar Rp 39,981 miliar.Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara.

Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA, karena dalam pengadilan sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti. (Tya/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini