Sukses

PT Goro Terjerat Tuntutan Pailit

Tiga supplier pemasok barang PT Goro Batara Sakti mengajukan tuntutan pailit terhadap perusahaan tersebut. Menurut kuasa hukum Taru Hemapala, PT GBS tidak sanggup membayar utang sebesar Rp 27 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak tiga pemasok barang buat PT Goro Batara Sakti (GBS) mengajukan tuntutan pailit terhadap perusahaan pusat perkulakan tersebut. Menurut kuasa hukum ketiga perusahaan pemasok untuk PT GBS Taru Hemapala, PT GBS tidak sanggup membayar utang sebesar Rp 27 miliar. Taru menambahkan, jatuh tempo pembayaran utang bahkan telah lewat setahun silam. Tidak salah jika perusahaan supplier yang mewakili 97 pemasok lain, mengadukan permasalahan mereka ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/3).

Menurut Taru, pihaknya telah menagih piutang kepada PT Goro pada Agustus silam. Namun terjadi pengalihan kepemilikan di PT Goro, dari induk koperasi unit desa (Inkud) kepada perorangan. Hal tersebut mengakibatkan status utang PT Goro tidak menentu.

Pengalihan status kepemilikan PT Goro Batara Sakti adalah dampak dari kasus tukar guling antara bos perusahaan kala itu, Hutomo Mandala Putra, dengan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang. Kini keduanya meringkuk di penjara [baca: Beddu Amang Menghuni Sel Bekas Tommy Soeharto]. Mantan Kabulog Beddu Amang menempati sel yang pernah dihuni Tommy Soeharto di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, awal tahun ini.(YAN/Aldi Yarman dan Hendro Wahyudi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini