Sukses

Pejabat Kementan Jadi Tersangka Korupsi Kopi Rp 12 M

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Hadi SP, pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka.

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Hadi SP, pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan benih kopi se-Indonesia pada Dirjen Tanaman Rempah dan Penyegar di Kemenpan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 12 miliar.

"Penetapan tersangka Hadi SP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-113/F.2/Fd.1/11/2013, tertanggal 15 Nopember 2013," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Ari Muladi, di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Ia menjelaskan, status tersangka ditingkatkan karena penyidik melihat ada indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan pengadaan kopi jenis benih Somantik Embryogenesis, Kopi Arabika Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Rubusta dan Kopi Exelca Konvensional tersebut. Antara lain, dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan kredit oleh PT Cipta Terang Abadi dan PT Cipta Inti Parmindo.

"Penyimpangan dalam proses lelang dan dugaan terjadinya kemahalan harga serta penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan benih kopi se-Indonesia tersebut," ujar Untung.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, yang notabene sebagai Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kemenpan, negara dirugikan hingga Rp 12 miliar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.