Sukses

Brigjen Timbul Membantah Melanggar HAM di Timtim

<I>Timbul membantah keterlibatannya dalam aksi pelanggaran HAM di Timtim. Pasalnya, tampuk pemimpinan keamanan wilayah pasca Jajak Pendapat itu sudah tak dijabatnya.</I>

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Kepolisian Daerah Timor Timur Brigadir Jenderal G.M. Timbul Silaen, Kamis (14/9) kemarin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama 10 jam di Kejaksaan Agung. Namun, mantan Wakil Kapolda Sulawesi Tengah ini tetap membantah bertanggungjawab atas berbagai kerusuhan yang terjadi pasca Jajak Pendapat di Timtim.

Menurut perwira menengah lulusan Lemhanas tahun 1996 itu, kerusuhan yang terjadi usai pengumuman hasil Jajak Pendapat pada 5 September 1999 lampau bukanlah berada di bawah wewenang tanggungjawab dirinya. Pasalnya, keamanan wilayah Timtim telah dialihkan dari pihaknya kepada Panglima Kodam IX Udayana, yang saat itu dipimpin Mayor Jenderal Adam Damiri. Bahkan, menurut Timbul, kepemimpinan keamanan itu dialihkan lagi dua hari kemudian kepada Penguasa Darurat Militer Mayjen Kiki Syahnarki.

Timbul juga membantah adanya pihak milisi yang sengaja dipersenjatai oleh pihak militer Indonesia untuk menciptakan kerusuhan di Timtim. Menurut perwira TNI yang kerap berada di tengah-tengah aksi mahasiswa di Palu saat bertugas sebagai Kapolda, istilah milisi adalah sebutan yang dibuat oleh pihak asing untuk menjatuhkan nama bangsa Indonesia di dunia internasional.(BMI/Lita Hariyani dan Benny Soisa)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.