Sukses

Mantan Polisi Edarkan Sabu dan Miliki Pistol Rakitan

Selain mengmankan sabu dan pistol rakitan, polisi juga berhasil mengamankan seorang perempuan.

Iwan Rachmawanto, mantan anggota polisi, diringkus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Ia disangka menjadi pengedar sabu-sabu. Dari tangan Iwan, polisi juga mengamankan sabu-sabu dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

"Setelah dinilai kuat ada bukti, Kamis (12/9) sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Direktorat Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di kos tersangka. Dari itu ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu, senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru, dan satu orang wanita berinisial K," ungkap Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak, Minggu (15/9/2013).

Tugas menjelaskan, Iwan ini merupakan target lama setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumah kos miliknya di Jalan Panglima Aim.

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Tugas, pihaknya melakukan pengintaian. Ternyata benar, orang yang dicurigai itu adalah Iwan yang belakangan diketahui mantan anggota Polda Kalbar yang dipecat pada 2004.

Iwan adalah mantan anggota Polda Kalbar dengan pangkat terakhir brigadir, dipecat karena kasus desersi dan tindak pidana lain. "Dari informasi yang kami terima tersangka sering melakukan pemerasan dengan korban yang tersangkut masalah hukum."

"Modusnya tersangka diam-diam menawarkan jasa mengurus agar tidak dijerat hukum, sehingga membuat jelek citra polisi. Tetapi kebanyakan korban enggan melapor ke polisi, dengan kerugian biasanya puluhan juta rupiah," sambungnya.

Menurut dia, pelaku malah dengan terang-terangan mengancam anggota kepolisian yang akan menangkapnya, dengan mengaku kenal dekat dengan pejabat Polda Kalbar, bahkan dengan Kapolda Kalbar.

Menurut Tugas, saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar telah memeriksa 3 saksi.

Tersangka diancam dengan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Ant/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.