Sukses

Istri Teroris di Depok Jual Airsoft Gun ke Berbagai Daerah

Polisi akan panggil orang-orang yang membeli airsoft gun dari NS, yang juga istri tersangka teroris.

Polisi menggeledah rumah NS, tersangka penjual airsoft gun senjata replika berbahan gas, yang beralamat di Jalan Swadaya Rt005 RW 07, Desa Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hasilnya, polisi menemukan pembukuan jual beli airsoft gun. Dalam catatan tersebut terungkap penjualan airsoft gun sudah berlangsung selama 2 tahun dan mencapai ke beberapa provinsi di Sumatera.

"Ada catatan yang dikirim ke luar Pulau Jawa. Ada Sumatera, Padang, Malang, itu masih akan kami telusuri semua," kata Kanit V Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus, di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Menurut Agus, dari data tersebut polisi akan menelusuri siapa saja yang menjadi pelanggan NS. "Akan dipanggilin semua, apa kegunaannya airsoft gun itu, apa untuk olahraga, apakah ada yang lain," jelasnya.

Kepada polisi, NS mengaku membeli airsoft gun itu dari Senen, Mangga Dua, dan beberapa dari toko online. Namun, hingga akhir pemeriksaan, keterangan NS masih sering berubah-ubah. "Dari keterangan karyawannya, yang mengelola toko Depok Airsoft Gun itu memang NS. Namun berbelanja adalah karyawannya," ungkap Agus.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Slamet Riyanto menuturkan, airsoft gun yang terdiri dari 50 laras pendek, 12 laras panjang, peluru bergotri, dan selongsong pegas yang disita itu merupakan barang tanpa izin. "Barang-barang ini harusnya juga tidak dimiliki perseorangan," ujarnya.

Polisi juga menemukan fakta bahwa NS adalah istri ke dua salah seorang tersangka teroris yang kini masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Untuk keterkaitan penggeledahan rumah, pemilikan senjata airsoft gun, dan sebuah pistol colt asli, dan terorisme, polisi masih akan mendalami.

"Untuk menjadi lokasi transit senjata masih kita dalami. Untuk NS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," kata Slamet. Saat ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Peraturan Hukum Istimewa. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini