Sukses

YLBHI: Patrialis Akbar di MK Perwakilan Pemerintah atau Partai?

Independensi Mahkamah Konstitusi bisa sangat terganggu dengan penyusupan kepentingan partai poltik.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar terpilih menjadi hakim konstitusi dari perwakilan pemerintah. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan menggantikan Achmad Sodiki sebagai Hakim Konstitusi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma, mempertanyakan penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, masih banyak nama lain yang pantas menjadi Hakim Konstitusi.

"Posisinya menjadi Hakim Konstitusi apa? Di pihak Pemerintah atau parpol, atau juga dua-duanya. Sebenarnya masih banyak yang bisa dijadikan calon kuat sebagai Hakim Konstitusi, dengan mewakili unsur pemerintah. Tetapi kenapa Pemerintahan SBY justru memasukkan nama ini," kata Alvon di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Lebih lanjut, Alvon mengatakan, independensi Mahkamah Konstitusi bisa sangat terganggu dengan penyusupan kepentingan partai poltik yang dibawa melalui penujukkan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

"Independensi MK bisa akan sangat terganggu bila benar adanya kepentingan politik di balik pengangkatan Patrialis Akbar yang disusupkan di dalam pemerintahan," kata dia.

Selain merusak independensi MK, Alvon menambahkan, kepentingan politik juga akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. "Kepentingan politik di pemerintahan, akhirnya bisa menjadi ancaman dan merusak demokrasi secara luas," pungkasnya.

Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang. Mereka gabungan dari hakim unsur pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR. Masing-masing lembaga mengirimkan 3 hakim.

Patrialis menjabat sebagai anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Usai jadi legislator, karir Patrialis naik saat ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Hukum dan HAM. Namun, Patrialis hanya menjabat dari 22 Oktober 2009 hingga 18 Oktober 2011. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini