Sukses

Kasus Twitter Advokat Korup, Hakim Tolak Eksepsi Denny Indrayana

Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Perkara gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali dilanjutkan. Dalam sidang lanjutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan kubu Denny.

"Menyatakan menolak eksepsi dari kuasa hukum Denny Indrayana," kata Hakim Pranoto, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).

Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Sidang akan mulai memeriksa apakah Denny Indrayana melakukan penghinaan melalui akun twitter-nya yang menyebut pengacara pembela koruptor sama saja dengan pengacara korup.

Sementara salah seorang penggugat Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan hakim dalam putusan itu menyebutkan para kuasa hukum tergugat Denny Indrayana menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili, karena domisili tergugat berada di kompleks MA di Jakarta Barat.

"Karena, terhadap dalil Denny tersebut, majelis hakim pada putusan selanya menyatakan menolak dalil tersebut dengan alasan Denny Indrayana diketahui sering berada di kantornya di Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.

Terhadap putusan sela tersebut, kuasa hukum Denny Indrayana menerima dan bersedia mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. "Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tertulis akan dilakukan tanggal 13 Agustus 2013 mendatang," kata Adi.

Sidang yang digelar di PN Jaksel ini sebelumnya telah bergulir sejak 6 bulan silam. Kasus ini berawal pada Agustus 2012 lalu, melalui akun twitternya, Denny Indrayana melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyatakan 'advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri'.

Pernyataan ini mengundang reaksi di kalangan advokat. Tak kurang advokat senior OC Kaligis pun melaporkan sang Wamenkum HAM ke Polda Metro Jaya. Sementara 10 advokat lebih memilih mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jaksel.

Gugatan ini kemudian didaftarkan pada 13 September 2012 dengan nomor perkara 514/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dengan penggugat Robaga Simanjuntak, Sarah Serena, TB Adhi M Faiz, Hartono Tanuwidjaja, TB Emir Faisal, Melky Tobing, Abdul Khalik, John Siswanto, Affitanto Setiabudi dan Kurniawan Adi Nugroho.

Adi bersama 10 rekannya sesama advokat selaku pengugat mengaku menggugat Denny karena pernyataannya sebagai Wamenkum HAM bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini