Sukses

Kasus Sodomi, Istri Briptu Eko: Ada Kejanggalan Proses Hukum

Namun, keluarga terlapor merasa banyak menemui kejanggalan dalam jalannya proses hukum.

Sidang kasus dugaan sodomi yang dilakukan Briptu Eko Nugroho, kembali digelar pada Kamis (11/7/2013) pukul 14.00. Sidang yang digelar ke-16 kalinya ini mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Namun, keluarga terlapor merasa banyak menemui kejanggalan dalam jalannya proses hukum.

"Sampe sekarang saya masih bertanya soal tidak adanya olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan rekonstruksi. Kalau itu memang nggak diperlukan, kenapa juga tanggal kejadian berubah-ubah," kata istri Briptu Eko, Mey (32), saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Mey juga menjelaskan adanya perbedaan tanggal kejadian mulai dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hingga yang terjadi di persidangan. "Pelapor bilang kejadian tanggal 13 saat di sidang, suami saya diperiksa untuk tanggal 17. Sebelumnya di BAP tanggal 7 dan 10," jelas Mey.

Sementara, Briptu Eko sendiri mengaku tidak mengetahui apalagi mengenal bocah F yang menjadi korban. "Anak kecil banyak main di rumah, saya pernah lihat. Saya diperiksa hanya 1 kali oleh penyidik," tegas Briptu E dalam perbincangan dengan Liputan6.com.

Penuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah tertunda selama 3 pekan. Hal tersebut diungkapkan pengacara terdakwa, Suhanan Yosua yang menyatakan JPU belum siap dengan tuntutannya. (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.