Sukses

MA Cabut Keppres Miras, PPP Minta Pembentukan Perda Antimiras

Menurut PPP dengan putusan ini berarti awal kemenangan moral melawan miras.

Mahkamah Agung resmi mencabut Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras. MA berpendapat berlakukan Keppres yang diteken Presiden Soeharto itu tak dapat mewujudkan ketertiban masyarakat.

Putusan MA ini langsung disambut gembira sejumlah pihak. Selain Front Pembela Islam, Partai Persatuan Pembangunan juga menyambut baik putusan MA tersebut.

"PPP sambut baik putusan MA yang mengabulkan gugatan FPI terhadap Keppres Miras sehingga semua daerah berhak melarang miras dengan perda," kata Sekjen PPP, M Romahurmuziy, di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Menurut pria yang akrab disapa Romy itu, dengan putusan ini berarti awal kemenangan moral melawan miras. "Kemenangan gugatan ini juga sejalan dengan perjuangan PPP untuk menghapuskan miras dari nusantara," ujarnya.

Selanjutnya, PPP akan menginstruksikan fraksi-fraksinya di daerah untuk segera membentuk Perda Antimiras. "Dengan dikabulkannya gugatan ini, para bupati dan walikota diharapkan sepaham bahwa miras adalah sumber kerusakan moral bangsa sehingga pelarangannya menjadi sangat perlu," ujarnya.

Pada 18 Juni, Majelis Hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yulius mengabulkan gugatan yang dilayangkan FPI itu. MA menyatakan Keppres bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, Keppres juga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.