Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Berkala Awasi Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan menggelar raker dan RDP secara berkala untuk mengawasi penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Diterbitkan 16 Maret 2026, 13:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) secara berkala untuk mengawasi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai rapat Komisi III DPR terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi saudara Andri Yunus dengan melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," kata Habiburokhman.

Ia menyebut, rapat terdekat kemungkinan digelar setelah masa libur Lebaran 2026 dengan mengundang sejumlah pihak, termasuk kepolisian dan lembaga terkait.

"Karena situasi saat ini sudah mulai libur Lebaran, kemungkinan Raker terdekat sih setelah Lebaran ya. Kita akan undang Polri, kita undang pihak-pihak terkait, termasuk mungkin LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga dan KontraS," ucap Habiburokhman.

 

Tetap Buka Kemungkinan Rapat Lebih Cepat

Meski begitu, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI tetap membuka kemungkinan untuk menggelar rapat lebih cepat apabila situasi dianggap mendesak.

"Tapi kalau ada situasi yang mendesak, bukan tidak mungkin kita akan menggelar rapat sebelum hari raya. Kita pantau dulu dan kita berikan ruang dan waktu kepada penyidik Polri untuk melaksanakan tugas mereka," terang dia.

Total, lanjut Habiburokhman, ada enam poin sikap yang disampaikan Komisi II DPR RI terkait kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis Andrie Yunus tersebut.

"Pertama, Komisi III DPR menegaskan bahwa Andri Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia," papar dia.

 

Poin Sikap Selanjutnya

Kedua, sambung Habiburokhman, Komisi III DPR menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andri Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

"Ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andri Yunus secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Keempat, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andri Yunus.

"Kelima, Komisi III DPR meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andri Yunus, keluarga, organisasi, serta pihak terkait lainnya guna mencegah terjadinya kekerasan susulan," terang dia.

"Keenam, Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," tutup Habiburokhman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6