KPK Ungkap Alasan Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno pada Selasa (10/3/2026).

Diterbitkan 10 Maret 2026, 12:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi kasus gratifikasi.
  • Pemeriksaan terkait tiga korporasi penerima gratifikasi dari mantan Bupati Rita Widyasari.
  • KPK juga menelusuri 11 mobil yang disita dari rumah Japto terkait kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (10/3/2026). Juru Bicara KPK Budi Praseryo menyampaikan, Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga korporasi penerima gratifikasi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari (RT).

"Ya, jadi ketiga korporasi ini disangkakan pasal tindak pidana gratifikasi. Yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya, yaitu saudara RT," kata Budi kepada wartawan.

Budi belum merinci lebih detail terkait kapasitas Japto dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dikarenakan menerima gratifikasi dari pihak RT. 

"Ya pemberinya para pengusaha ya atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara di wilayah Kutai Kertanegara," jelas dia.

Adapun para pihak pemberi dalam kasus gratifikasi ini memang belum ditelisik lebih jauh. Sebab, sampai saat ini KPK baru menyangkakan mereka dengan pasal gratifikasi saja.

"Kita akan melihat ya konstruksi pasalnya. Kalau gratifikasi kan kepada penerima saja (yang dijerat), kepada penerima saja kalau gratifikasi. Jadi nanti kita lihat pengembangan dari penyidikan perkara ini seperti apa ya. Saat ini yang terbaru KPK menetapkan tiga korporasi. Ya apakah kemudian nanti mash ada pihak-pihak lain yang juga punya peran penting, termasuk juga dugaan aliran uang, nanti kita akan terus telusuri soal itu," ungkap Budi.

 

Soal Penyitaan Mobil

Budi juga belum menjelaskan lebih jauh perihal 11 mobil yang disita dari rumah Japto.

"Masih terus kita telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP. Tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi mengenai hal itu," Budi menandaskan.

Sebagai informasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap tiga korporasi pada Februari 2026. Tiga perusahaan itu adalah, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Diketahui, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6