Sukses

Berakhir dengan Voting, RUU Ormas Disahkan

Sebagian fraksi di DPR akhirnya memilih pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU Ormas dengan cara voting. RUU Ormas pun jadi UU.

Sebagian fraksi di DPR akhirnya memilih pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU Ormas dengan cara voting. Namun, pengambilan keputusan melalui cara voting ini sempat menjadi perdebatan yang cukup aloot. Sebab, suara sebagian besar fraksi telah menyetujui pengesahan RUU Ormas ini.

"Cukup perwakilan fraksi ke depan dan cukup tunjuk jari saja," ujar pimpinan sidang paripurna Taufik Kurniawan, menginstruksikan anggota sidang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Protes juga datang dari Ana Mu'awanah dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (FPKB). Meski menyetujui RUU Ormas, ia menolak dilakukan dengan cara voting. Menurutnya, sudah jelas sebagian besar fraksi menerima RUU ini. "Ini mekso (maksa) namanya, mekso, makan siang saja," ujar Ana menolak.

Celetukan-celetukan ketidaksetujuan dari anggota fraksi di DPR terus berdengung di ruang sidang paripurna saat voting berlangsung. "Sebagian fraksi kan sudah setuju, kenapa harus voting? Tolong pimpinan baca tatib tentang voting," celetuk salah satu anggota DPR.

Bahkan beberapa di antara mereka menyampaikan komentar-komentar yang tidak etis. Seolah menyindir pimpinan sidang yang berasal dari Partai Amanat Nasional lantaran dengan tegas menolak RUU Ormas.

"Pecat besan," sindir salah satu anggota DPR.

"Menko siap-siap mundur," timpal yang lainnya.

Sidang paripurna akhirnya berhasil ditutup sekitar pukul 12.40 WIB dengan mengesahkan RUU Ormas sebagai undang-undang. Jumlah anggota dewan yang menyatakan setuju 311 dan tidak setuju 50 orang. Berikut hasil lengkap voting RUU Ormas:

Setuju:
Demokrat: 107
Golkar: 75
PDIP: 62
PKS: 35
PPP: 22
PKB: 10
Total setuju: 311

Menolak:
PAN: 26
Gerindra: 18
Hanura: 6
Total menolak: 50

"Dengan ini dapat disetujui pengesahan RUU Ormas," kata pimpinan sidang Taufik Kurniawan sambil menutup sidang. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini