Tragedi Sekeluarga di Warakas Meninggal: Teh Beracun saat Keluarga Tertidur

Pelaku membuat para korban pingsan dengan metode tertentu. Polisi tidak menjelaskan lebih detail. Setelah para korban pingsan, pelaku mengambil rebusan teh yang sudah tercampur dengan bahan beracun.

Diterbitkan 06 Februari 2026, 14:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara, meninggal akibat diracun. Pelakunya berinisial S (22), salah satu anak korban. Tiga korban yakni ibu dan dua anak, diracuni ketika sedang tertidur.

Polisi mengungkap detik-detik aksi S (22) meracuni keluarganya di rumah kontrakan Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, awalnya tersangka membeli bahan beracun di sebuah warung. 

Kemudian S kembali ke rumahnya dan mencampurkan zat tersebut dalam panci.

“Panci yang sudah ada rebusan tehnya," kata Onkoseno kepada wartawan, Jumat (6/2/2026). 

Pelaku membuat para korban pingsan dengan metode tertentu. Polisi tidak menjelaskan lebih detail. Setelah para korban pingsan, pelaku mengambil rebusan teh yang sudah tercampur dengan bahan beracun.

Rebusan teh yang telah tercampur racun itu kemudian dituangkan ke dalam cangkir. Air teh beracun itu disuapkan langsung ke mulut para korban saat mereka sedang tidur.

"Dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Korban meninggal dunia” ucap dia. 

"Ada 2 proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ucap dia.

Aksi kriminal ini berujung pada tewasnya tiga anggota keluarga di dalam rumah kontrakan. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. 

"Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui," imbuhnya.

Kondisi Kejiwaan Pelaku

Meski sudah ada pengakuan pelaku, penyidik tetap melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation guna mengetahui cara yang digunakan oleh tersangka menghabisi nyawa korbannya. 

Hasil penyidikan juga menegaskan kondisi kejiwaan tersangka normal, sehingga penyidik menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

"Sudah sampaikan tadi bahwa semuanya terkait dan semuanya, termasuk kejiwaannya juga normal," ucapnya.

 

Sengaja Racuni Keluarga

Tragedi ini terjadi pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi menerima laporan adanya tiga orang ditemukan meninggal di dalam rumah. Korban masing-masing berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14). Sedangkan satu anaknya yakni S (22) sempat dirawat karena keracunan tapi akhirnya bisa disembuhkan. 

Dalam perjalanan penyelidikan kasus ini, S yang sempat dirawat usai ikut keracunan ternyata adalah pelaku pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan Puslabfor, autopsi dokter forensik, uji toksikologi, serta keterangan saksi dan barang bukti dari lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan racun menjadi penyebab kematian tiga korban. Seluruh temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa S dengan sengaja meracuni anggota keluarganya di rumah kontrakan tersebut. 

"Kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," kata ria saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Motif Dendam karena Kerap Dimarahi

Dari pendalaman penyidik, motif perbuatan tersangka dilatarbelakangi dendam terhadap keluarga. Tersangka merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya, hingga berujung pada tindakan fatal yang menewaskan tiga orang.

"Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6