Momen Safaruddin PDIP Cecar Kapolres Sleman

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin melayangkan kritik tajam kepada Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto.

Diterbitkan 29 Januari 2026, 16:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komisi III DPR kritik Kapolres Sleman terkait penetapan tersangka Hogi Minaya.
  • Safaruddin sebut Polres Sleman salah terapkan pasal, seharusnya pembelaan diri.
  • Kapolres Sleman minta maaf dan akui kemungkinan salah penerapan pasal.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana panas menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), saat membahas kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga tewas. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin melayangkan sorotan dan kritik tajam kepada Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto atas penanganan kasus Hogi Minaya.

Diketahui Hogi Minaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polres Sleman pada Senin, 26 Januari 2026 usai mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku di Sleman, Yogyakarta.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” ujar Safaruddin.

Safaruddin mantan Kapolda Kaltim ini paham betul seluk-beluk hukum pidana. Dengan nada tegas dia menyebut Polres Sleman salah menerapkan pasal dalam kasus Hogi Minaya.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, ini overmacht, alasan pembenar. Orang membela diri,” ujar Safaruddin dalam rapat yang disiarkan langsung melalui YouTube TV Parlemen, Rabu 28 Januari 2026.

Purnawirawan Polri ini menyinggung Pasal 34 KUHP baru, yang pada intinya menyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan terlarang dalam rangka pembelaan terhadap serangan atau ancaman.

“Ini bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” katanya, tanpa basa-basi.

Tak hanya kepolisian, Kejari Sleman juga ikut kena sorot. Safaruddin mempertanyakan koordinasi antara penyidik dan jaksa yang tetap melanjutkan perkara hingga dinyatakan P21.

“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi ndak bener itu. Polres dan Kejaksaan, Anda koordinasi, tapi salah. Ini bukan RJ (Restorative Jusctice),” tegasnya.

 

Logika Terbalik

Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang sebelumnya menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam kasus tersebut. Menurutnya, logika itu justru terbalik.

“Anda bilang tidak seimbang? Bukan pencurian pemberatan. Itu pencurian dengan kekerasan (curas). Yang mengejar itu orang sipil, Pak. Tidak bersenjata, tidak punya apa-apa. Justru yang tidak seimbang itu orang sipil mengejar pelaku curas,” ucapnya.

Kapolres Sleman Minta Maaf

Di hadapan Komisi III, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya.

Edy mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi kemungkinan tidak tepat. Ia berdalih bahwa pada awalnya Polres Sleman ingin memastikan adanya kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret.

“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6