Jambret Beraksi di Kelapa Gading: Seret Korban hingga Terjatuh, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Korban RAA, tengah berjalan kaki, tiba-tiba tas selempangnya ditarik paksa oleh dua pelaku yang berboncengan motor hingga terseret dan terjatuh.

Diterbitkan 07 Januari 2026, 13:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pria MD ditangkap karena menjambret tas berisi iPhone 16 Pro di Jakarta Utara.
  • Korban terluka, pelaku MD menjual hasil curian untuk foya-foya dan sabu.
  • MD melawan saat pengembangan, rekannya R masih buron.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial MD (22) harus berurusan dengan polisi usai menjambret tas milik seorang perempuan di Komplek Gading Kirana, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gading Kirana V, Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu, 4 Januari 2026.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menerangkan, korban RAA, tengah berjalan kaki, tiba-tiba tas selempangnya ditarik paksa oleh dua pelaku yang berboncengan motor hingga terseret dan terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri. Tas berisi iPhone 16 Pro dan sejumlah dokumen pribadi raib dibawa kabur pelaku.

"Terjadi pencurian satu buah tas selempang warna hitam berisi 1 unit handphone merk Iphone 16 Pro warna hitam dan dokumen pribadi milik korban yang dilakukan oleh 2 orang pelaku menggunakan satu unit Sepeda motor matik," kata dia kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi, tim opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan. Identitas pelaku teridentifikasi. MD ditangkap di kawasan Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat.

"Dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang sudah di ketahui, dan dilakukan profiling terhadap ke pelaku bernama Deni dan R," ujar dia.

 

Beli Sabu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya berinisial R sebagai joki dan kini masih buron. Handphone hasil kejahatan sudah dijual seharga Rp 2 juta, dengan hasil dibagi dua.

"Hasil intrtogasi bahwa handphoen tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R yang berada di Kali Betik Koja Jakarta Utara seharga Rp 2.000.000; (dua juta rupiah). Masing masing pelaku mendapat Rp 1.000.000," ujar dia.

"(Uang) buat foya-foya. Dan kebetulan pas ditangkap lagi nyabu," sambung dia.

 

Pelaku Melawan

Tak berhenti di situ. Saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, MD justru melawan. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

"Selanjutnya pelaku Deni dalam penanganan dokter RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6