SP3 KPK Disorot, Pakar Nilai Kejagung Berpeluang Tangani Kasus Tambang Konawe Utara

Pengambilalihan oleh Kejagung bukan berarti melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan KPK, melainkan membuka penyelidikan baru dengan fokus melengkapi alat bukti yang sebelumnya dinilai belum cukup

Diterbitkan 02 Januari 2026, 08:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pakar hukum menyarankan Kejagung ambil alih kasus korupsi tambang Konawe Utara.
  • SP3 KPK karena kurang bukti, bukan tidak ada pidana, membuka ruang Kejagung.
  • Pengambilalihan Kejagung akan buka penyelidikan baru untuk lengkapi bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hibnu, secara hukum tidak ada persoalan apabila Kejagung mengambil alih perkara tersebut, mengingat penghentian perkara oleh KPK diduga bukan karena peristiwa pidananya tidak ada, melainkan karena kekurangan alat bukti.

“Dalam SP3 ada dua alasan, demi hukum dan demi kepentingan umum. Kalau dalam konteks kepentingan umum, biasanya karena bukti kurang. Dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang ini, peristiwanya ada, hanya dianggap bukti kurang,” ujar Hibnu.

Ia menegaskan, kondisi tersebut justru membuka ruang bagi Kejagung untuk mengambil alih dan mengembangkan perkara. Apalagi, kata dia, potensi kerugian negara dalam kasus pertambangan tergolong besar.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal dilihat, di KPK kurangnya apa. Pengambilalihan ini bagus sekali, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelasnya.

Hibnu menambahkan, pengambilalihan oleh Kejagung bukan berarti melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan KPK, melainkan membuka penyelidikan baru dengan fokus melengkapi alat bukti yang sebelumnya dinilai belum cukup.

“Kalau Kejagung masuk, sifatnya mengembangkan lagi perkara ini, bukan melanjutkan. KPK meng-SP3 karena bukti kurang, maka Kejagung tinggal mencari kelengkapan bukti tindak pidananya,” ujarnya.

 

Harus Didasari Bukti Permulaan Cukup

Hibnu juga menyoroti fakta bahwa dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Menurut Hibnu, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup.

“Secara ideal, kalau sudah ada tersangka berarti bukti permulaan sudah ada. Ini yang menarik sebenarnya,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto itu.

Lebih jauh, Hibnu mengingatkan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia menilai kemungkinan adanya faktor eksternal dalam penghentian perkara tersebut tidak dapat diabaikan.

“Hukum itu tidak bekerja dalam ruang hampa. SP3 ini dimungkinkan karena faktor eksternal, bisa karena politik hukum tingkat tinggi atau orang tertentu. Saya kira ini KPK ada intervensi. Dimungkinkan seperti itu, karena bicara tambang pasti sudah ada temuan-temuan,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6