Ekspose HGU Inhu Digelar, ATR/BPN Tegaskan Koordinat Lahan Tetap dan Clear

Pentingnya memastikan status lahan benar-benar clear and clean, tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun kawasan lain. Ia menegaskan titik koordinat HGU tidak berubah sejak diterbitkan.

Diterbitkan 23 Desember 2025, 19:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar ekspose terkait surat permohonan hasil menang lelang PT Alam Sari Lestari (ASL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) mengenai titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (23/12/2025).

Ekspose berlangsung di Kantor ATR BPN Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, dan dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil ATR BPN Riau Nurhadi Putra, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, Wakapolres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta sejumlah pihak terkait.

Usai ekspose, Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia menyebut kegiatan berlangsung baik dan dinamis. Ia menegaskan ekspose ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan agraria di Riau.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan ekspose terkait surat permintaan dari PT pemenang lelang Alam Sari Lestari yaitu SBP, mengenai HGU yang berada di wilayah Inhu, berjalan dengan baik,” ujar Rezka.

“Harapan kami, dengan adanya ekspose seperti ini, permasalahan agraria di Provinsi Riau dapat kita urai satu per satu serta diselesaikan secara maksimal, tentunya untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Rezka menekankan pentingnya memastikan status lahan benar-benar clear and clean, tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun kawasan lain. Ia menegaskan titik koordinat HGU tidak berubah sejak diterbitkan.

“Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegasnya.

Terkait potensi keterlibatan pihak di luar kewenangan ATR/BPN, Rezka menegaskan kementeriannya hanya berwenang pada aspek pengukuran dan penetapan koordinat.

“Ranah Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran dan memastikan titik koordinat HGU yang telah kami terbitkan… Di luar itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

 

BPN Pastikan Letak HGU Jelas

 

Kepala Kanwil ATR BPN Riau Nurhadi Putra memastikan posisi HGU di Inhu sudah jelas dan dapat diidentifikasi melalui pemetaan berbasis koordinat.

“Di lapangannya sudah bisa kita pastikan berdasarkan titik-titik koordinat yang kita ambil dengan metode fotogrametrik, terrestrial, satelit, dan drone,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami batas HGU untuk mencegah pelanggaran hukum.

“Harapan kami, masyarakat sudah tahu mana HGU dan mana yang bukan. Ke depan diharapkan tidak ada lagi hal-hal yang melanggar ketentuan,” katanya.

Nurhadi juga mengapresiasi dukungan aparat yang membantu pemetaan di lapangan.

“Alhamdulillah kita dibantu Polda, Polres, dan Pemkab Inhu sehingga kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.

Polda Riau Siap Tindaklanjuti

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan sengketa lahan berdasarkan hasil pengukuran BPN.

“Pengukuran dan pemetaan BPN menjadi dasar bagi kami. Berdasarkan laporan masyarakat, kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Ia berharap tindakan hukum dapat mencegah upaya penyerobotan lahan.

Sementara itu, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian menyatakan Pemkab Inhu akan mempercepat penetapan batas administrasi desa di sekitar area HGU.

“Baru sekitar 5 desa yang sudah ditetapkan batasnya. Kita akan percepat proses penetapan batas desa lainnya,” ujarnya.

Pemkab juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penetapan hukum melalui Perda, terutama di wilayah Rengat, Kuala Cenaku, Seberida, dan Rengat Barat.

“Kita tetap tindak lanjuti hasil pengukuran HGU ini dan menetapkan batas-batas administrasinya,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6