Mendagri terbitkan SE Optimalisasi Unit Pemadam Kebakaran ke seluruh Kepala Daerah

Menurut Safrizal, RISPKP merupakan dokumen utama yang wajib menjadi pedoman daerah dalam membangun standar pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kebakaran yang terpadu.

Diterbitkan 12 Desember 2025, 14:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja satuan pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) dinilai semakin mendapat apresiasi publik seiring meningkatnya respons terhadap berbagai insiden kebakaran dan misi penyelamatan.

Peristiwa kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran pada 9 Desember 2025 menjadi contoh terbaru bagaimana Satdamkarmat berjibaku memadamkan api dan mengevakuasi korban.

Dengan semakin banyaknya gedung bertingkat di kota-kota besar, tantangan bagi Satdamkarmat diperkirakan akan terus meningkat.

Untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia pada 11 Desember 2025. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa SE tersebut memuat tujuh arahan bagi gubernur dan lima arahan bagi bupati atau wali kota.

Seluruh langkah diarahkan untuk mengakselerasi pelaksanaan tugas Damkarmat secara optimal, memastikan penguatan kelembagaan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta penetapan standar pelayanan yang mengacu pada Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP).

Menurut Safrizal, RISPKP merupakan dokumen utama yang wajib menjadi pedoman daerah dalam membangun standar pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kebakaran yang terpadu.

“Sesuai arahan Bapak Mendagri, Surat Edaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah, dalam rangka terus memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat, memitigasi risiko bahaya kebakaran, dan juga menegaskan prioritas afirmasi anggarannya untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi serta mutu sesuai standar pelayanan,” ujar Safrizal.

Arahan kepada gubernur meliputi penguatan kelembagaan penyelenggaraan suburusan kebakaran di tingkat provinsi dengan membentuk Dinas Damkarmat secara mandiri minimal tipe C dan tidak digabung dengan dinas lain.

Gubernur juga diminta melaksanakan pembinaan dan pengawasan sekaligus memprioritaskan anggaran layanan Damkarmat di tingkat kabupaten dan kota. Selain itu, kepala daerah tingkat provinsi diminta menyusun atau memperbarui regulasi terkait RISPKP serta melakukan pembinaan, asistensi, dan pengawasan terhadap SDM Damkarmat di kabupaten dan kota.

Langkah lain mencakup percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), pengoptimalan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan penyelenggaraan tugas Damkarmat, serta kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan SE kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

 

 

Pastikan Ketersediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran Sesuai Standar

Sementara itu, arahan kepada bupati dan wali kota pada prinsipnya selaras dengan arahan bagi gubernur, namun diberikan penekanan khusus terhadap pemenuhan kebutuhan operasional dan sarana prasarana Damkarmat.

Para kepala daerah diminta memastikan ketersediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar, yaitu satu pos pada setiap kecamatan dalam Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).Mereka juga diminta mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan dengan ketentuan minimal dua unit mobil pada setiap pos sektor.

Pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar bagi seluruh petugas Damkarmat menjadi kewajiban berikutnya, diikuti dengan peningkatan kapasitas SDM melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis secara berjenjang.

Arahan lainnya menekankan pentingnya peningkatan upaya pencegahan kebakaran dan edukasi kepada masyarakat melalui inspeksi proteksi bangunan secara berkala serta sosialisasi mengenai bahaya kebakaran.

Safrizal menilai, keberhasilan penanggulangan kebakaran tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah daerah.

"Selain aparatur pemda, peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan, mitigasi, dan penanganan kebakaran. Misal memberi jalan untuk lewatnya mobil pemadam kebakaran adalah contoh paling sederhana. Wadah Relawan Pemadam Kebakaran atau Redkar menjadi sangat relevan dewasa ini,” pungkas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6