Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto turut merespons terkait kebijakan pelarangan truk sumbu yang dinilai terlalu lama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Dibanding sesama negara Asia Tenggara lainnya, hari libur di Indonesia itu paling banyak. Jadi, kami berharap harus ada kajian agar pelarangan itu tidak dilakukan terlalu panjang waktunya," ujar Edy dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).
Apalagi, lanjut dia, saat libur Nataru biasanya jumlah pemudiknya juga tidak sebanyak saat libur Lebaran. Seharusnya, menurut Edy, Pemerintah tidak melarang truk sumbu 3 itu beroperasi.
Advertisement
"Kalau pun mau dilarang, mungkin itu cukup dilakukan pas di tanggal merahnya saja, yaitu 25 Desember dan 1 Januari," ucap dia.
Menurut Edy, pelarangan terhadap truk sumbu 3 yang terlalu lama akan menyebabkan terganggunya kegiatan perdagangan dan distribusi. Kerugian lainnya, lanjut dia, adalah menyangkut kelancaran proses produksi, karena industri keramik selalu berproduksi penuh setiap tahun. Termasuk pada saat Nataru, pabrik tetap berproduksi secara normal.
"Sehingga, kalau terjadi pembatasan truk sumbu 3 dalam waktu yang lama, proses kegiatan bisnis menjelang akhir tahun pasti akan terganggu. Hal itu karena untuk mengangkut bahan baku ke pabrik itu juga menggunakan truk sumbu 3," papar Edy.
Selain itu, lanjut dia, dari sisi biaya juga mengalami pembengkakan. Pengusaha harus membayar ekstra tenaga kerja yang masuk saat pabrik tidak libur. Sementara, kata Edy, industri keramik dipandang sebagai industri strategis yang harus mendapatkan atensi, dukungan dan perlindungan pemerintah.
"Industri keramik ini tidak hanya padat modal tapi juga padat karya yang mempekerjakan lebih dari 150 ribu orang. Produk keramik nasional kita juga memiliki tingkat TKDN, tingkat komponen dalam negeri yang rata-rata di atas 75 persen," tutur dia.
Â
Minta Tak Berlakukan Pembatasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1274136/original/099210000_1466834500-20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA1.jpg)
Senada, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan meminta agar pemerintah tidak memberlakukan pembatasan truk sumbu 3 terlalu lama saat Nataru. Menurutnya, jika waktunya terlalu lama, itu akan mempengaruhi distribusi kaca lembaran ke konsumen.
"Kita berharap sebaiknya waktunya sangat singkat, sehingga tidak mengurangi kelancaran distribusi barang. Mungkin bisa dilakukan dengan penerapan contra flow dan one way yang lebih terorganisir dan lebih rapi," ucap Yustinus. Dia mengatakan, pembatasan distribusi barang yang diangkut truk sumbu 3 selama Nataru nanti berpotensi besar berdampak pada pemadatan distribusi barang.
"Hal ini akan menyebabkan naiknya biaya logistik dan biaya penyimpanan barang, yang ujung-ujungnya berdampak pada berkurangnya daya saing produk nasional," jelas Yustinus.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, baik di jalan tol maupun non tol mulai 19 Desember 2025.
Â
Advertisement
Berlakunya Kebijakan
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
Aan menyatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," terangnya.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5214043/original/069563300_1746709765-IMG_5249.jpeg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673310/original/025399100_1782713964-cek_fakta_purbaya_pensiunan.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1274138/original/099423200_1466834500-20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452334/original/003376600_1782349228-ney.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5073440/original/070295400_1735633465-20241230_133840.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415457/original/023965200_1763371947-1000555238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305073/original/046556300_1754293612-1000012885.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5446116/original/047950200_1765873287-1000023611.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4265833/original/019917300_1671444514-20221219-Pembatasan-Pergerakan-Angkutan-Natal-Tahun-Baru-Angga-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5461786/original/011572900_1767442496-Jasa_Marga.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5461827/original/060627700_1767458189-Sampah_Tulungagung.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5461596/original/034682900_1767423926-449fba95-69ab-49d7-a492-57466e4d9c29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5172907/original/022190800_1742798230-IMG_20250324_132032.jpg)