Polemik Kepengurusan PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Dialog Ditolak

Gus Yahya menjelaskan, langkah sepihak oleh Rapat Harian Syuriyah atau undangan Rapat Pleno yang sebelumnya digelar tidak dipimpin bersama Rais Aam dan Ketua Umum, sehingga dianggap tidak sah.

Diterbitkan 03 Desember 2025, 20:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan siap menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan tatanan organisasi jika polemik internal kepengurusan PBNU terus memanas. 

Menurut Gus Yahya, keputusan Rapat Harian Syuriyah terkait jabatannya sebagai Ketum PBNU telah melampaui wewenang. Jika jalur dialog ihwal persoalan ini tak kunjung digubris, maka jalur hukum bakal diambil. 

"Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini,” kata Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). 

Dia menegaskan, posisi Ketua Umum Tanfidziyah dan Mandataris Muktamar PBNU ke-34 tetap sah dijabat dirinya. Posisi ini hanya bisa diubah melalui Muktamar. 

Gus Yahya menjelaskan, langkah sepihak oleh Rapat Harian Syuriyah atau undangan Rapat Pleno yang sebelumnya digelar tidak dipimpin bersama Rais Aam dan Ketua Umum, sehingga dianggap tidak sah. 

"Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-peraturan peraturan lainnya,” katanya. 

Ia menilai, keputusan sepihak dapat meruntuhkan konstruksi organisasi NU. Selain itu, Gus Yahya juga menyesalkan tidak adanya ruang klarifikasi baginya untuk menyampaikan pendapat terkait hasil Rapat Harian Syuriyah tersebut. 

"Ini dilakukan sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada saya. Dan itu berarti secara material jelas tidak dapat diterima,” ujar Gus Yahya.

Gus Yahya Menolak Mundur

Sebelumnya Gus Yahya menegaskan jabatan Ketua Umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung. Untuk itu, dia mengaku berkewajiban menuntaskan kepengurusan hingga berakhirnya masa khidmat lima tahunnya.

"Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat," ujar Gus Yahya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dengan begitu, dia kembali menegaskan menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.

Gus Yahya menjelaskan alasan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya cacat secara substansial maupun prosedural.

Dari aspek substansi, ia menyebut seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan, termasuk berbagai dugaan pelanggaran, telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu, menurutnya, tidak diindahkan.

Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang berdampak pada martabat dirinya sebagai Ketua Umum.

"Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali," kata dia.

 

 

Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemberian Sanksi

Karena itu, ia menolak kesimpulan/keputusan nomor 1, 2, dan 3 yang tertuang dalam Risalah Harian Syuriyah yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.

Dari aspek prosedural, Gus Yahya menegaskan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3). Ia juga mengingatkan bahwa keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah, bukan dirinya.

Lebih jauh, Ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional.

Menyangkut pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Gus Yahya menegaskan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir. Ia juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) periode 2021-2026.
    Gus Yahya
  • PBNU