Kanwil KemenHAM Jakarta Fasilitasi Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Ketenagakerjaan

Kanwil KemenHAM Jakarta bertindak sebagai fasilitator netral dan tidak memihak

Diterbitkan 30 November 2025, 17:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kanwil Kemenham Jakarta fasilitasi rapat dugaan pelanggaran HAM Perum Damri.
  • Rapat bertujuan selesaikan dugaan pelanggaran HAM secara non-litigasi dan adil.
  • Pertemuan akan dilanjutkan untuk pendalaman data dan verifikasi dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jakarta melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) HAM memfasilitasi Rapat Pelaksanaan Pemantauan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), antara Pegawai Perum Damri sebagai pelapor dan Perum DAMRI sebagai terlapor pada Jumat, 28 November 2025.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari mandat institusional Kanwil dalam layanan pengaduan, pemantauan, serta fasilitasi penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melalui mekanisme non-litigasi yang menekankan prinsip musyawarah, dialog terbuka, dan pencarian pemulihan hak secara adil," ujar Kepala Bidang dan Kepatuhan HAM, KemenHAM Jakarta, Rulinawaty seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).

Rulinawaty menjelaskan, dalam konteks pemenuhan kewajiban negara di bidang HAM, forum klarifikasi dipandang penting untuk memastikan pemeriksaan awal yang objektif atas substansi laporan, menyediakan ruang yang setara bagi pelapor dan pihak terlapor dalam menyampaikan keterangan, serta mendorong penyelesaian berbasis hak (rights-based remedy) dengan tetap memperhatikan prinsip legalitas dan tata kelola kelembagaan.

"Kanwil KemenHAM Jakarta bertindak sebagai fasilitator netral dan tidak memihak. Penegasan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas proses pemantauan, sehingga forum tidak berfungsi sebagai ruang penghakiman sepihak, melainkan sebagai sarana klarifikasi untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi," tegas dia.

Rulinawaty menyampaikan, secara substantif pertemuan dipahami sebagai upaya mencapai kesepahaman yang proporsional dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

"Melalui rapat ini, kami berupaya memastikan proses klarifikasi berlangsung terbuka dan proporsional, sehingga dapat ditemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” harap Rulinawaty.

 

Pendekatan Dialog

Ia menekankan, pendekatan dialog harus tetap menempatkan standar HAM sebagai rujukan evaluatif utama, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pelapor dan penghormatan terhadap posisi institusi yang dilaporkan.

"Dengan fasilitasi ini, Kanwil KemenHAM Jakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pelayanan pengaduan dan pemantauan dugaan pelanggaran HAM secara profesional, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif," Rulinawaty menandasi.

Sebagai informasi, saat sesi penyampaian aspirasi, para pelapor mengemukakan harapan agar dapat kembali bekerja sesuai rekomendasi Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur, serta memohon dukungan rekomendasi dari Kanwil KemenHAM Jakarta sebagai penguatan tindak lanjut administratif.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Perum DAMRI melalui Tim Human Capital dan Hukum menjelaskan, status ketenagakerjaan para pelapor dan menyampaikan komitmen perusahaan untuk melakukan peninjauan ulang penempatan kerja berdasarkan kebutuhan sumber daya manusia serta pertimbangan operasional.

Pihak Perum DAMRI juga menyatakan, beberapa dokumen ketenagakerjaan telah diproses dan akan dilakukan pengecekan lanjutan sesuai wilayah kerja masing-masing pelapor, sebagai bagian dari respons institusional terhadap laporan yang telah disampaikan.

Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati perlunya tindak lanjut melalui rapat lanjutan yang telah dijadwalkan, mengingat proses klarifikasi masih membutuhkan pendalaman data serta verifikasi dokumen yang relevan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6