Resmi Bebas, Ira Puspadewi Soroti Hukum di Indonesia Harus Beri Perlindungan ke Anak Bangsa

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi resmi bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Diterbitkan 28 November 2025, 19:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ira Puspadewi bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Ia berharap penegakan hukum berikan perlindungan lebih baik bagi para profesional.
  • Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi resmi bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai dibebaskan, Ira langsung menyampaikan harapan agar penegakan hukum semakin memberikan rasa aman bagi para profesional.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," kata dia di KPK, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, pembenahan tatanan hukum menjadi salah satu kuncinya. "Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini," ucap dia.

Setelah keluar dari tahanan, Ira menyampaikan syukur dan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi.

"Izinkan kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami. Kedua kami menghaturkan terima kasih dan apresasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ucap Ira.

ucapan terima kasih juga ditujukan kepada DPR khusunya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, jajaran kementerian, penasihat hukum, hingga para petugas KPK yang mendampingi selama hampir sepuluh bulan masa tahanan.

Tak ketinggalan, ia juga menyinggung peran media dan dukungan publik yang menurutnya menjadi kekuatan terbesar sepanjang proses.

"Rekan-rekan media yang sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media," ucap dia.

Kasus Ira Puspadewi

Ira Puspadewi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6