Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.

Diterbitkan 13 November 2025, 21:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Polisi memutuskan tidak menahan Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.

"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Dia menjelaskan, para tersangka mengajukan dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan. Penyidik akan segera memanggil dan meminta keterangan mereka.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar dia.

Iman mengatakan, penyidik berusaha menjaga keseimbangan dan keadilan sepanjang proses hukum berjalan.

“Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tandas dia.

Diperiksa Hampir 9 Jam

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar selama hampir sembilan jam. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dibagi ke beberapa sesi. Sesi pertama dimulai pukul 10.30-12.00. Dilanjutkan pada pukul 12.00-13.30 dan 13.30-15.30.

"Ini pemeriksaan dilanjutkan kembali istirahat lebih kurang 1 jam dan berakhir di 18.30 WIB," kata Budi Hermanto.

Dia menjelaskan, penyidik memberondong puluhan hingga ratusan pertanyaan kepada masing-masing tersangka.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," ungkap Budi.

Dia memastikan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ucap dia.

Dikawal Emak-Emak

Roy Suryo bersama dr. Tifauziah dan Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB, dikawal puluhan pendukung. Sebagian besar dari mereka adalah emak-emak.

Pantauan di lapangan, rombongan pendukung Roy berjalan bergerombol di belakang ketiganya. Beberapa tampak membawa poster dan salinan ijazah milik Roy Suryo.

“Ini baru asli, lihat nih. Ada tanda legalisirnya," celetuk seorang ibu bernama Sri sambil mengangkat kertas.

Roy Suryo mengatakan kehadirannya bersama dua rekannya bukan sekadar memenuhi panggilan hukum, tetapi juga mewakili suara rakyat.

"Jadi kami hadir saya Rismon Hasiholan dan dr. Tifauziah alias dr. Tifa yang sudah ada di dalam bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih. Karena kami hadir bukan mewakili diri sendiri kami mewakili seluruh rakyat indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini," kata dia.

Roy juga sempat menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta Prabowo tak mengulang langkah pemerintahan sebelumnya.

"Kami di sini menegakkan kebenaran, jangan sampai pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu yang telah mempidanakan 2 anak bangsa, masa rela pak Prabowo menambah angka saktinya yaitu angka 8," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6