MKD Diminta Bijak Ambil Keputusan soal Anggota DPR Nonaktif

Bintang berharap MKD bekerja secara objektif menangani masalah tersebut dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

Diterbitkan 29 Oktober 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bintang Wahyu menolak usulan MKD berhentikan anggota DPR nonaktif.
  • Anggota DPR nonaktif bukan pelaku kejahatan, melainkan korban disinformasi.
  • Nama baik anggota DPR nonaktif harus dipulihkan, MKD harus objektif.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu menilai usulan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan anggota DPR nonaktif adalah tidak tepat.

Bintang menyebut, sejumlah nama seperti Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir dan Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing dan bukan seorang pelaku kejahatan.

"Mereka bukan koruptor atau pelaku yang masa hukumannya diancam di atas lima tahun penjara. Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar," kata Bintang dalam keterangan diterima, Rabu (29/10//2029)

Bintang pun mendorong, agar supaya nama baik anggota DPR yang telah dinonaktifkan bisa dipulihkan. Sebab tidak ada pelanggaran hukum dibuatnya.

Selain itu, Bintang berharap MKD bekerja secara objektif menangani masalah tersebut dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan menyangkut anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partai masing-masing.

"Sangatlah tidak adil jika mereka harus di berhentikan atau di-PAW. Justru sebagai korban disinformasi, fitnah, dan kebencian, nama baiknya haruslah dipulihkan kembali," dia menandasi.

 

Diberhentikan Partai

Sebagai informasi, nama-nama terkait saat ini sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR RI.

Mereka diberhentikan oleh partainya masing-masing karena dinilai menjadi salah sumber penyebab aksi yang membuat massa berdemo hingga anarkis pada akhir Agustus hingga awal Septermber lalu.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6