4 Prajurit TNI Terancam 9 Tahun Penjara di Kasus Kematian Prada Lucky

Mereka dikenakan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Diterbitkan 29 Oktober 2025, 20:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Empat terdakwa kasus Prada Lucky terancam hukuman 9 tahun penjara.
  • Mereka didakwa primair Pasal 131 KUHPM terkait penganiayaan berujung kematian.
  • Sidang telah menghadirkan 22 terdakwa, termasuk empat anggota TNI AD ini.

Liputan6.com, Jakarta- Empat terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo terancam hukuman sembilan tahun penjara. Mereka dikenakan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.

“Mereka terancam hukuman penjara 9 tahun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto, Rabu (29/10/2025).

Selain primair, keempat terdakwa juga dikenakan pasal subsidair dengan pasal 131 ayat (1) KUHPM Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Empat terdakwa yang terancam sembilan tahun penjara itu antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Keempatnya masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Pasal yang sangkakan tersebut sama dengan pasal yang disangkakan kepada 17 terdakwa yang sudah dihadirkan dalam sidang hari kedua pada Selasa (28/10/2025) kemarin dengan empat saksi.

Sidang Kasus Prada Lucky Memasuki Hari Ketiga

Sidang kasus Prada Lucky telah memasuki hari ketiga. Sejak Senin (27/10/2025) hingga Rabu (29/10/2025) sudah 22 terdakwa yang dihadirkan di persidangan tersebut.

Proses persidangan berjalan sejak pagi pukul 09.00 hingga pukul 22.00 WITA. Sejumlah terdakwa tersebut adalah anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo.

Para terdakwa diduga menganiaya korban hingga luka-luka sampai berujung pada korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus lalu.

Orang tua Prada Lucky mengharapkan agar para pelaku yang mengakibatkan anak mereka Prada Lucky meninggal dunia, harus dihukum setimpal dan dipecat dari satuan TNI.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6