Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Nekat Tusuk Teman Istrinya di Kolong Jembatan Jakut

Seorang pria berinisial AS (30) diduga menusuk JK (35), teman istrinya di bawah kolong Jembatan 3, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.

Diterbitkan 21 Oktober 2025, 19:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pria AS menusuk JK di Jakarta Utara karena cemburu istri sirinya dekat korban.
  • Korban JK mengalami luka di lengan dan telapak tangan akibat penusukan.
  • Pelaku AS ditangkap polisi dan dijerat Pasal 351 KUHP penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial AS (30) diduga menusuk JK (35), teman istrinya, karena dilanda rasa cemburu. Peristiwa itu terjadi di bawah kolong Jembatan 3, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dugaan penusukan ini terjadi pada Jumat (17/10) dan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya didampingi Kanit Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada lengan kanan, lengan kiri, serta telapak tangan. Agus menambahkan, AS sehari-hari bekerja sebagai manusia silver sekaligus pengamen di kawasan Jembatan 3, Pejagalan, Penjaringan.

Menurut dia, kejadian ini berawal dari pelaku yang cemburu kepada korban karena mengetahui korban sering jalan bersama dengan istri siri pelaku.

Saat pelaku AS mendapat info korban JK ada di lokasi kejadian, pelaku langsung menemui korban dan setelah bertemu terjadi cekcok. Tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dari saku celana bagian belakang.

 

Pelaku Ditangkap

Pelaku ini menusuk bagian telapak tangan kanan korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku juga melukai bagian lengan tangan kanan dan kiri korban hingga akhirnya kejadian tersebut dilerai warga sekitar.

Berdasarkan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Petugas menyita barang bukti berupa pisau dan saat ini pelaku menjalani penyidikan di Polsek Metro Penjaringan.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6