Liputan6.com, Jakarta - Publik dihebohkan dengan viralnya seorang perwira polisi, AKP Ramli, yang memamerkan mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan menggunakan pelat palsu. Aksi tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama di tengah upaya Polri memperbaiki citra institusi dan memberantas gaya hidup hedon di kalangan anggotanya.
Fenomena aparat penegak hukum yang mempertontonkan kekayaan di ruang publik bukanlah hal baru. Namun, dalam konteks reformasi birokrasi dan transparansi, tindakan tersebut dianggap tidak pantas dan bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, apa yang dilakukan Ramli tersebut tidak mencerminkan sebagai bagian dari pengayom dan pelindung masyarakat, apalagi memperlihatkan gaya hidup mewah.
Advertisement
"Ini tidak kalah pentingnya adalah soal gaya hidup itu. Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon," kata Choiril Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2025).
Sebab, ada Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, disebutkan melarang anggota Polri memamerkan kemewahan dan diwajibkan hidup sederhana.
Serta Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019 yang menyebutkan terkait peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, maupun kepemilikan barang mewah pegawai negeri di Institusi Polri.
"Itu ada Perkab Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Sehingga budaya perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya menegaskan.
Anam juga menegaskan, aksi AKP Ramli tersebut jelas sebuah pelanggaran. Dia mendukung Propram memeriksa AKP Ramli atas aksi pamer mobil mewah dan penggunaan pelat palsu.
"Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya," tegas Anam.
Pengakuan AKP Ramli: Beli Rubicon Usai Jual Pajero Ditambah Duit Ortu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379573/original/016895300_1760350862-akp_ramli.jpg)
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar memastikan telah memeriksa AKP Ramli usai video mobil mewah jenis Jeep Rubicon miliknya viral di media sosial lantaran menggunakan pelat nomor palsu.
"Kami telah melakukan klarifikasi kepada AKP Ramli terkait kepemilikan mobil Rubicon miliknya,” ujar Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kepada Liputan6.com, Senin (13/10/2025).
Dari hasil klarifikasi tersebut, AKP Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, mengakui bahwa mobil tersebut dibeli setelah ia menjual kendaraan lamanya.
"Dia membeli Rubicon itu setelah menjual mobil lamanya, Pajero. Uang hasil penjualannya kemudian ditambah dengan bantuan dari orang tuanya," jelas Kompol Ramli.
Kompol Ramli juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan sikap profesional sebagai aparat penegak hukum, termasuk tidak bergaya hidup mewah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
"Selain pimpinan yang sering memberikan arahan agar seluruh personel tidak pamer harta, kami dari Propam juga selaku pengemban fungsi pembina kode etik profesi dan disiplin anggota Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etika Profesi Polri," ujarnya.
"Dalam peraturan itu, jelas termuat larangan bagi anggota Polri untuk bergaya hidup mewah atau memamerkan harta, dan hal tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh anggota," tambahnya.
Advertisement
Larangan Gaya Hidup Mewah Anggota Polri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/725520/original/Penjagaan-Daerah-140821.jpg)
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar, Kompol Ramli mengingatkan agar personel Polri tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau hedon.
Ramli menegaskan pentingnya anggota Polri untuk menjauhi gaya hidup mewah (hedonis) sesuai dengan aturan yang berlaku. Ramli menekankan bahwa pedoman mengenai larangan bergaya hidup mewah telah diatur secara tegas dalam dua peraturan, yakni Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 tentang Etika Kepribadian, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang bergaya hidup mewah.
"Selain itu, ada aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang kepemilikan barang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Mari kita semua memperhatikan, mengikuti, dan mempedomani aturan terkait gaya hidup mewah," ujar Ramli melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/10).
Ramli juga mengingatkan aturan tersebut bukan hanya untuk anggota Polri, tetapi juga keluarganya. Untuk itu, dia mengingatkan kepada keluarga anggota Polri untuk juga tidak menunjukkan sikap hedon.
"Larangan ini bukan hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga bagi keluarga kita. Jangan hidup berlebihan atau memamerkan harta,” ujar Ramli.
Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan. Anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306335/original/075578900_1784874762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-24T133156.067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306185/original/084044900_1784866642-Screenshot_2026-07-23_170549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5378644/original/035405900_1760263250-Screenshot_2025-10-12_163212.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)