Sukses

Keluarga Batal Cek Kos Arya Daru, Belum Dapat Izin dari Polda Metro

Keluarga Arya Daru sudah mengajukan izin untuk mengecek lokasi kematian sejak pekan lalu.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 11:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Keluarga Arya Daru batal tinjau TKP karena belum dapat izin dari Polda Metro Jaya.
  • Polda Metro Jaya akan paparkan hasil penyelidikan kasus Arya Daru pada 16 Oktober.
  • Penyelidikan awal tidak temukan pembunuhan atau unsur pidana dalam kematian Arya Daru.

Liputan6.com, Jakarta- Keluarga batal meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan. Sebab, mereka belum mengantongi izin dari Polda Metro Jaya.

“Kemarin sore sampai malam aku nunggu izin dari Direktur Diteskrimum sampai sekarang belum turun," kata kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, Selasa (14/10/2025).

Keluarga Arya Daru sudah mengajukan izin untuk mengecek lokasi kematian sejak pekan lalu. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Polda Metro.

"Jadi belum ke sana,” katanya.

Dwi menambahkan, peninjauan TKP sangat penting agar keluarga memiliki gambaran objektif sebelum bertemu dengan penyelidik pada Kamis (16/10/2025).

2 dari 3 halaman

Polisi Paparkan Hasil Penyelidikan Lanjutan pada 16 Oktober

Polda Metro Jaya bakal memaparkan semua hasil penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan ADP pada Kamis (16/10/2025).

"Untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," katanya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

Pihaknya juga akan memaparkan metode mencari serta cara untuk menemukan barang bukti telepon seluler (hp) korban yang masih ada.

 

3 dari 3 halaman

Hasil Penyelidikan Awal Polda Metro

Polisi pernah mengungkap hasil penyelidikan sementara terkait kematian Arya Daru pada Selasa (29/7/2025). Hasil penyelidikan ini berdasarkan uji forensik tim Puslabfor Bareskrim Polri dan dokter dari RSCM serta analisis barang bukti.

Salah satu temuannya mengenai penyebab kematian Arya Daru. Polisi membocorkan, dari berbagai barang bukti yang ada, tidak ditemukan adanya pembunuhan dalam kematian Arya Daru.

"Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa indikator kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan orang diri," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra.

Polisi juga belum menemukan unsur pidana dari kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru.

"Kami menyimpulkan hasil penyelidikan yang kami lakukan bahwa kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," ucapnya.

Selain itu, temuan penyelidikan digital forensik pada laptop dan telepon genggam milik korban mengungkapkan tidak ada ancaman terhadap korban untuk bunuh diri.

"Intinya bahwa yang terpenting dari hasil penelitian ini belum ditemukan adanya informasi atau dokumen elektronik yang berisi muatan atau ancaman fisik maupun psikis atau ancaman kekerasan terhadap korban," jelasnya.

 

EnamPlus