Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah dan cacat hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan bahwa Kejagung tidak memiliki bukti permulaan sah dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menurutnya, bukti permulaan yang sah harus menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya dugaan atau potensi kerugian.
“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujar Dodi dalam keterangannya.
Advertisement
Dodi menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum positif, kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahkan dalam ekspos yang dibacakan penyidik di hadapan kami beberapa waktu lalu, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara. Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu,” tambah Dodi.
Soroti Audit dan Proses Penetapan Tersangka
Dodi menjelaskan, Kejagung hanya menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara, bukan angka pasti. Kedua saksi ahli, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung, juga menyepakati bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung berdasarkan actual loss sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi, yang disebut telah menyatakan harga pengadaan laptop normal dan tidak ditemukan mark-up.
“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” tegas Dodi.
Menurutnya, Kejagung seharusnya menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, bukan sebaliknya. Namun dalam kasus ini, Nadiem justru sudah ditahan di Rutan Salemba sebelum bukti permulaan yang sah terpenuhi.
Prosedur Hukum Dinilai Tidak Dijalankan
Selain soal bukti, tim kuasa hukum juga menilai Kejagung melanggar prosedur administrasi hukum acara pidana. Nadiem disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjadi hak konstitusional seseorang untuk mengetahui status hukumnya dan menyiapkan pembelaan.
Lebih lanjut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan Kejagung disebut bersifat umum, namun kemudian dijadikan dasar penerbitan Sprindik Khusus, yang menurut tim hukum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP.
Dengan rangkaian argumentasi tersebut, Tim Kuasa Hukum menilai seluruh proses hukum terhadap Nadiem cacat secara formil maupun materiil.
“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum serta seluruh akibat hukumnya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” pungkas Dodi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339618/original/035323100_1757070326-CMS_PORTRAIT_01.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377481/original/075942200_1760097484-WhatsApp_Image_2025-10-10_at_18.21.00.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)