Saksi Ahli Kejagung Tekankan Kerugian Negara Harus Nyata dalam Penetapan Tersangka Nadiem

Suparji mengatakan, berdasarkan prinsip hukum pembuktian, unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan secara konkret.

Diterbitkan 08 Oktober 2025, 10:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Saksi ahli Kejagung tegaskan kerugian negara harus nyata, bukan potensi.
  • Kerugian negara harus terhitung pasti sebelum penetapan tersangka korupsi.
  • Kuasa hukum Nadiem soroti ketiadaan laporan audit kerugian nyata.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menegaskan bahwa bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss). Penegasan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerugian negara tidak boleh hanya berupa potensi (potential loss).

Pakar Hukum Pidana sekaligus saksi ahli Kejagung, Prof. Suparji Ahmad, menyebutkan bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi.

“Dengan demikian, unsur nyata dan pasti menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara,” ujar Suparji dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menambahkan, berdasarkan prinsip hukum pembuktian, unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan secara konkret. Idealnya, laporan hasil penghitungan kerugian negara sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian negara dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun, terdiri atas item Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 480 miliar dan selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun. Namun hingga kini, belum ada laporan hasil audit resmi terkait angka tersebut.

 

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kerugian Nyata

Tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai Kejagung belum dapat menunjukkan laporan hasil penghitungan kerugian negara yang nyata (actual loss) hingga sidang praperadilan keempat.

Menurut Dodi, laporan tersebut seharusnya disiapkan lebih dulu sebelum status tersangka ditetapkan. Ia juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nadiem yang disebut tidak memuat satu pun pertanyaan mengenai besaran kerugian negara.

“Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?” ujarnya.

Dodi menilai ketiadaan laporan resmi dari lembaga auditor negara memperlemah posisi penyidik dalam penetapan tersangka. Tanpa hasil audit sah dan terverifikasi, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dianggap belum terpenuhi secara hukum.

Ia menegaskan, langkah penetapan tersangka yang terburu-buru berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan. Tim hukum pun meminta Kejagung mengedepankan prinsip due process of law agar proses hukum berjalan akurat dan adil.

 

Bukan Hanya Dugaan

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda, sebagai saksi ahli dari pihak Nadiem juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya, bukan sekadar potensi atau dugaan semata.

Chairul menambahkan, apabila penetapan tersangka hanya berdasar hasil expose penyidikan, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti sah secara hukum.

“Jika terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan,” kata Chairul.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6