Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem, Tokoh Antikorupsi Desak Reformasi Hukum

Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan berkembang luas dalam sistem common law di Inggris dan Amerika Serikat sejak abad ke-19.

Diterbitkan 07 Oktober 2025, 11:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Amicus Curiae pertama kali dibacakan dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim.
  • 12 tokoh antikorupsi mengajukan Amicus Curiae untuk reformasi praperadilan.
  • Amici menilai praperadilan belum efektif melindungi hak tersangka dan perlu perbaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025 mencatat sejarah dalam sistem hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dibacakan dalam sidang praperadilan.

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai kalangan mengajukan pendapat hukum berbentuk Amicus Curiae kepada hakim. Langkah ini tidak semata membela Nadiem, melainkan mendorong reformasi terhadap proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka di Indonesia.

Amicus Curiae sendiri berasal dari tradisi hukum Romawi dan berkembang luas dalam sistem common law di Inggris dan Amerika Serikat sejak abad ke-19. Tujuannya adalah membantu pengadilan melalui penyampaian analisis hukum, informasi, atau pandangan tambahan untuk memperkaya pertimbangan hakim.

Di Indonesia, konsep Amicus Curiae mulai dikenal sejak tahun 1999 dalam kasus gugatan Presiden ke-2 RI Soeharto terhadap majalah Time. Namun, praktik penyampaian Amicus Curiae belum pernah dilakukan di sidang praperadilan hingga kasus Nadiem Makarim ini.

Dalam sidang praperadilan Nadiem dengan Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, peneliti senior LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici lainnya membacakan isi Amicus Curiae. Mereka menilai proses praperadilan di Indonesia sering menyimpang dari fungsi utamanya sebagai pengawas diskresi penyidik.

Arsil menyoroti praktik penetapan tersangka dan tindakan penangkapan atau penahanan yang sering dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, serta diumumkan secara terbuka tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.

“Di sini kami melihat memang penegakan hukum itu penting. Kita pastinya menginginkan agar tindak pidana itu diberantas. Pelaku kejahatan harus ditindak. Tetapi kami juga menginginkan penegakan hukum yang tetap dapat dilakukan secara akuntabel. Hanya terhadap orang-orang yang memang terdapat cukup buktilah yang dapat dijadikan tersangka,” ujar Arsil dalam persidangan.

 

Praperadilan Dinilai Belum Efektif Lindungi Hak Tersangka

Menurut Arsil, segala tindakan penyidik yang menimbulkan kerugian bagi warga seharusnya bisa diuji melalui praperadilan. Namun dalam praktiknya, praperadilan justru belum efektif melindungi hak-hak tersangka dan sering membebankan pembuktian kepada pemohon. Kondisi ini membuat proses menjadi panjang dan tidak seimbang.

Walaupun para amici menegaskan bahwa pendapat mereka tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim, mereka meminta pengadilan mempertimbangkan isi Amicus Curiae secara serius. Sebab, menurut mereka, hakim praperadilan selama ini jarang benar-benar menguji alasan subjektif penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Praperadilan merupakan forum yang paling tepat untuk dapat memuji apakah penilaian penyidik tersebut memang benar-benar bersifat objektif atau tidak. Apakah dari bukti-bukti yang ada tersebut benar-benar telah cukup beralasan untuk menduga orang tersebut patut untuk diduga sebagai pelakunya. Dengan kata lain apakah penilaian tersebut memang reasonable,” kata Arsil.

Para amici juga menyerukan agar praktik lama dalam pemeriksaan praperadilan segera ditinggalkan, dan digantikan dengan pendekatan yang lebih transparan, adil, serta menjadikan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yang kuat terhadap penyidik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6